Jalan Baru Seumur Jagung Retak, Proyek Rp17,1 Miliar di Sambas Disorot


SAMBAS, KALIMANTAN BARAT — SAMBAR.ID -
 
Pekerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten Paket I di Kabupaten Sambas, khususnya ruas Sempalai–Seberkat dan Jagur–Penakalan, menuai sorotan tajam masyarakat. 

Proyek yang berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sambas dengan pelaksana PT Abdi Jasa Tama itu diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Proyek bernilai Rp17.179.255.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2025 tersebut bahkan belum genap satu bulan dinyatakan selesai, namun kondisi fisik jalan sudah menunjukkan keretakan di sejumlah titik.

Hasil investigasi awak media di lapangan pada Selasa, 23 Desember 2025, menemukan fakta bahwa keretakan terjadi di beberapa ruas strategis. 

Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Sambas. Tak hanya itu, publik juga menaruh kecurigaan adanya praktik kongkalikong antara pihak pelaksana dan oknum terkait.

Sejumlah warga setempat mengungkapkan bahwa proses pengaspalan dilakukan pada dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, bahkan saat kondisi cuaca hujan.

“Kami tidak puas dengan hasil pengaspalan ini. Kalau baru seumur jagung saja sudah retak, kami yakin belum setahun kondisinya akan lebih parah,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa.

Warga mempertanyakan kualitas pekerjaan yang dibiayai dari uang rakyat. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Sambas tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.

“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Kalau hasilnya seperti ini, kami minta Aparat Penegak Hukum turun tangan memeriksa proyek ini. Jangan sampai ada kerugian negara yang dibiarkan,” tegas warga lainnya.

Dasar Hukum yang Relevan


Dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59 ayat (1) yang mewajibkan penyelenggaraan jasa konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yang menegaskan kewajiban mutu pekerjaan dan tanggung jawab penyedia jasa atas kegagalan bangunan.
  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengharuskan pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi teknis dan dokumen pengadaan.
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Aspirasi dan kekecewaan masyarakat sekaligus mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek Peningkatan Jalan Kabupaten Paket I Sambas. 

Jika ditemukan indikasi penyimpangan atau kerugian keuangan negara, masyarakat menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan: Faisal
Lebih baru Lebih lama