Sambar.id, OKU |
Baturaja — Seorang buruh harian lepas bernama Amriadi (52) meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan berat di Jalan Ibrahim Zahir, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Senin malam, 30 Maret 2026, sekitar pukul 19.45 WIB.
Peristiwa berdarah ini berawal ketika pelaku diduga berinisial A, warga Taman Sari, diduga menghubungi korban melalui sambungan telepon. Percakapan tersebut memicu perselisihan yang berujung pada kesepakatan untuk bertemu di lokasi kejadian.
Setibanya di TKP, pelaku disebut langsung mengeluarkan pisau dan mengancam korban. Berusaha membela diri, korban mengambil gagang sapu dan memukul kepala pelaku. Namun pelaku membalas dengan tindakan lebih brutal dengan menusukkan pisau ke bagian perut kanan korban.
Korban yang terluka parah sempat mundur sambil mencoba meraih bangku di sekitar lokasi. Warga yang melihat kejadian berusaha melerai dan langsung membawa korban ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja. Namun nyawa korban tak tertolong. Pada Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang dialaminya.
Kasus ini kemudian dilaporkan resmi oleh keluarga a.n Zarkasih (44) ke SPKT Polres OKU dengan Nomor: LP/B/75/IV/2026/SPKT/POLRES OKU/POLDA SUMSEL.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos merah, satu kemeja merah marun, satu gagang sapu, serta satu potong tekstil pakaian lainnya.
Reaksi cepat Tim Pamapta 2 Polres OKU bersama Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP sesaat setelah kejadian dilaporkan.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H., yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, membenarkan penanganan kasus tersebut.
“Benar, kami menangani dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 Jo Pasal 466 Ayat (3) KUHP. Motif sementara diduga akibat kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Saat ini, penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Polres OKU menyebut bahwa pelaku A telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku sedang dalam penyelidikan, dan Polres OKU akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Ferri Zulfian menyampaikan arahan Kasat Reskrim. (*)








.jpg)



