Sambar.id//Cikarang - Aksi penggalangan dana bertajuk 'Peduli Korban Bencana' yang dilakukan oleh sejumlah individu yang mengatasnamakan Civitas Akademika Politeknik LP3I Jakarta Kampus Cikarang (lp3i.cikarang) tengah menjadi sorotan. Aksi donasi untuk korban bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara ini diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun pemerintah daerah setempat.
Informasi yang dihimpun Sambar.id, kegiatan donasi yang disebar melalui poster digital dan media sosial tersebut mencantumkan nama dua oknum mahasiswa, Siti Magfiroh dan Erik Maulana, sebagai narahubung dan pemilik rekening transfer donasi.
"Ayo ulurkan tanganmu hari ini! Donasi bisa melalui transfer ataupun barang. Tidak hanya uang, kamu juga bisa membantu dengan pakaian, barang, atau sembako," demikian bunyi ajakan dalam poster donasi yang viral di media sosial.
Tak hanya melibatkan mahasiswa, dugaan praktik penggalangan dana ilegal ini juga menyeret nama oknum Pembina berinisial Dodo dari lingkungan Civitas Akademika LP3I Cikarang. Oknum Dodo disebut-sebut sebagai pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan donasi ini.
Kampus dan Mahasiswa Tak Punya Bukti Perizinan
Seorang narasumber yang telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak mahasiswa dan Civitas Akademika LP3I Cikarang menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada bukti otentik berupa surat perizinan dari instansi pemerintahan, khususnya Dinas Sosial atau Kementerian Sosial, terkait kegiatan penggalangan dana tersebut.
"Saya sudah konfirmasi kepada mahasiswa dan Civitas Akademik LP3I. Belum ada bukti perizinan Pemerintahan Sosial. Kejadian tersebut sampai saat ini belum ada keterangan," ujar sumber tersebut kepada detikcom, Rabu (3/12/2025).
Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, setiap penggalangan dana yang dilakukan oleh masyarakat wajib memiliki izin resmi. Penggalangan dana tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum karena dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.
Belum Ada Keterangan Resmi dari Pihak Terlibat
Hingga berita ini diturunkan, detikcom masih berupaya menghubungi Siti Magfiroh, Erik Maulana, oknum Pembina Dodo, serta pihak manajemen Politeknik LP3I Jakarta Kampus Cikarang untuk meminta klarifikasi resmi terkait legalitas penggalangan donasi dan nasib dana yang telah terkumpul. Belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak-pihak terkait mengenai perizinan maupun tindak lanjut dari donasi yang sudah berjalan.
Masyarakat yang ingin berdonasi diimbau untuk selalu memastikan legalitas dan transparansi lembaga atau individu yang melakukan penggalangan dana guna menghindari potensi penyalahgunaan.(*)
Sumber : Hafidz Al Fajri







.jpg)
