Operasi Mendadak! TNI Kawal Jaksa Geledah Rumah Herman Fu, Kover Berisi Duit Miliaran Ikut Terbawa

PANGKALPINANG — Drama hukum meletup di Sungailiat, Selasa siang (2/12). Rombongan penyidik Pidsus Kejati Babel tiba-tiba merapat ke kediaman cukong tambang ilegal Herman Fu alias Kofu di Stasiun 12, Parit Padang. 


Bukan pemeriksaan rutin—melainkan operasi penggeledahan mendadak yang langsung menggagalkan rencana keberangkatan Herman menuju Jakarta dan Singapura.


Adegan berlangsung seperti film kriminal. Saat mobil yang ditumpangi Herman hendak keluar halaman, iring-iringan penyidik justru masuk. Herman disebut sempat panik dan gelagapan. Penyidik kemudian menunjukkan surat perintah penggeledahan, dan rencana penerbangan itu langsung buyar.


“Kalau jaksa telat sedikit saja, sudah tak ketemu. Herman itu sudah dijadwalkan ke bandara,” ujar seorang sumber tepercaya.


Pengamanan Super Ketat, TNI Turun di Garis Depan


Operasi ini tidak dilakukan secara biasa. Sejumlah anggota TNI bersenjata lengkap terlihat menjaga perimeter depan rumah. Warga menyebut situasinya lebih mirip operasi khusus ketimbang penggeledahan rumah warga.


“Ketat kali. Ada TNI lengkap. Penggeledahan berlangsung sampai sore,” tutur seorang warga yang menyaksikan langsung.


Kover-Kover Misterius: Dokumen Penting & Dugaan Uang Miliaran


Menjelang petang, beberapa kover tebal diangkut penyidik ke mobil dinas. Informasi awal menyebut isinya bukan hanya dokumen, tetapi juga uang tunai bernilai miliaran rupiah.


Sumber lain menyebut uang itu langsung dibawa ke bank untuk dihitung dan diamankan sesuai prosedur penyitaan.


“Ada dokumen, ada uang. Langsung dibawa ke bank untuk dihitung,” kata informan tersebut.


Kejati Babel Masih Bungkam


Hingga berita ini diturunkan, Kejati Babel belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan. Herman Fu sendiri sudah beberapa kali dipanggil Penyidik Pidsus, namun selalu membantah keterlibatan dalam mega-pusaran tambang ilegal yang ditaksir menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp12,9 triliun.


DASAR HUKUM —

  1. KUHAP Pasal 32–46 --Legalitas penggeledahan, penyitaan, dan tindakan paksa penyidik.
  2. UU Tipikor (UU 31/1999 jo. 20/2001) Pasal 2 & 3 --Tindak pidana korupsi, kerugian negara, serta penyalahgunaan wewenang.
  3. UU Kehutanan (UU 41/1999) & UU P3H (UU 18/2013) --Larangan aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa izin; pidana bagi pelaku, pembiaya, dan yang turut serta.
  4. UU Minerba (UU 3/2020) Pasal 158 -- Penambangan tanpa izin diancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Penggeledahan di rumah Herman Fu bukan lagi sekadar operasi lapangan—ini adalah alarm keras bahwa Kejati Babel mulai menyentuh inti jaringan tambang ilegal di Bangka Belitung. 


Keberangkatan yang batal, kehadiran TNI bersenjata, hingga kover-kover misterius berisi uang miliaran menjadi tanda bahwa penyidikan memasuki babak baru.


Pertanyaannya kini: Apakah ini pintu masuk terbongkarnya jaringan besar yang selama ini dianggap tak tersentuh? (Ma)

Lebih baru Lebih lama