SAMBAR.ID// PROBOLINGGO - Jawa Timur | Tabir gelap yang menyelimuti kasus kematian tragis Faradila Amalia Najwa (FARA) mulai tersingkap dengan fakta-fakta hukum yang semakin mengejutkan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur secara resmi mengumumkan pengawalan ketat terhadap proses hukum yang melibatkan dua tersangka, yakni Bripka Agus dan Suyit.
Sebagai penasihat hukum keluarga korban, H. Ramelan, LBH LIRA Jatim menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jeratan hukum yang setimpal. Advokat Samsudin, S.H., telah ditunjuk secara khusus sebagai kuasa hukum guna mengawal perkara ini, mulai dari meja penyidikan Polda Jatim hingga ketukan palu hakim di persidangan nanti.
Terobosan Hukum: Dari Pembunuhan Biasa ke Pasal Berlapis
Dinamika penyidikan menunjukkan perkembangan signifikan. Berdasarkan koordinasi LBH LIRA Jatim dengan penyidik Polda Jawa Timur, pasal yang disangkakan kepada para tersangka kini diperluas secara drastis. Jika awalnya hanya bersandar pada Pasal 338 KUHP (pembunuhan), kini penyidik menerapkan pasal berlapis yang jauh lebih berat:
Pasal 340 KUHP: Pembunuhan Berencana (Ancaman maksimal hukuman mati).
Pasal 338 KUHP: Pembunuhan.
Pasal 351 ayat (3) KUHP: Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Pasal 285 KUHP: Pemerkosaan.
Penerapan Pasal 285 KUHP menjadi sorotan utama, mengonfirmasi adanya dugaan kekerasan seksual yang menyertai peristiwa memilukan tersebut.
Apresiasi dan Pengawasan Tanpa Celah
Advokat Samsudin, S.H., mewakili LBH LIRA Jatim, memberikan apresiasi atas langkah progresif penyidik Polda Jatim yang tidak terpaku pada satu konstruksi hukum saja.
"Kami melihat ada upaya serius dari penyidik untuk membongkar peristiwa ini secara utuh, bukan sepotong-potong. Munculnya pasal pembunuhan berencana dan pemerkosaan menunjukkan bahwa hukum sedang bekerja mencari kebenaran yang hakiki bagi almarhumah Fara," tegas perwakilan LBH LIRA Jatim tersebut.
Meski demikian, LBH LIRA menegaskan tidak akan lengah. Mengingat salah satu tersangka merupakan oknum aparat, pengawasan ekstra akan dilakukan untuk menjamin proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Harapan Keluarga: Nyawa Dibayar Keadilan
Kasus yang menimpa warga Kecamatan Tiris, Probolinggo ini telah memantik simpati luas dari masyarakat Jawa Timur. Bagi H. Ramelan dan keluarga besar korban, perjuangan hukum ini bukan sekadar soal hukuman, melainkan tentang martabat dan keadilan bagi Fara.
LBH LIRA Jatim mengajak seluruh lapisan masyarakat dan media untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. "Ini bukan hanya soal satu nyawa, tapi soal menjaga kepercayaan publik terhadap tegaknya hukum di negeri ini," pungkasnya. IPUL Jatim







