KOTA SERANG, SAMBAR.ID — Penanganan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FR di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang kembali menjadi perhatian publik. Dalam audiensi lanjutan yang digelar untuk meminta kejelasan penanganan kasus tersebut, LSM Laskar NKRI menyoroti peran dan kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang.
Dalam audiensi tersebut terungkap bahwa sistem absensi fingerprint di Dinas PUPR Kota Serang tidak lagi digunakan dan digantikan dengan absensi manual. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kelemahan dalam pengawasan kedisiplinan ASN apabila tidak disertai mekanisme pengendalian yang ketat dan transparan.
Perwakilan Dinas PUPR Kota Serang, Gina, menyampaikan bahwa penggunaan absensi fingerprint telah dihentikan sejak dirinya bertugas di dinas tersebut. Namun, penjelasan ini justru menimbulkan pertanyaan lanjutan terkait sistem pengawasan kehadiran ASN, khususnya terhadap ASN berinisial FR yang dalam surat teguran internal disebutkan memiliki riwayat ketidakhadiran kerja.
Selain persoalan kehadiran, surat teguran internal tersebut juga memuat informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran etika dan tata kelola. Namun demikian, surat tersebut diketahui tidak ditembuskan secara resmi kepada BKPSDM, padahal lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam pembinaan dan penegakan disiplin ASN.
Di sisi lain, pihak BKPSDM menyampaikan bahwa berdasarkan data yang mereka miliki, tidak ditemukan permasalahan absensi atas nama ASN yang bersangkutan. Kondisi ini menunjukkan adanya perbedaan informasi antarinstansi yang perlu diluruskan melalui pemeriksaan menyeluruh dan terbuka.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris LSM Laskar NKRI DPW Banten, Akhmad Rizky Apriana, menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai urusan personal.
“Persoalan kedisiplinan ASN, sistem absensi, dan tata kelola birokrasi adalah isu serius yang menyangkut kepentingan publik. Ini bukan persoalan individu, melainkan bagian dari upaya memastikan pemerintahan berjalan secara akuntabel dan transparan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana fungsi pembinaan dan pengawasan yang dijalankan BKPSDM dalam merespons persoalan tersebut. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran disiplin ASN seharusnya ditangani secara terkoordinasi dan terbuka, bukan hanya berhenti pada mekanisme internal dinas.
“Kami mendorong agar BKPSDM, Inspektorat, dan pihak terkait lainnya melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif agar tidak terjadi simpang siur informasi di ruang publik,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Akhmad Rizky menyampaikan bahwa LSM Laskar NKRI akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, termasuk mendorong evaluasi terhadap sistem absensi dan pola pengawasan ASN di lingkungan Dinas PUPR Kota Serang.
“Publik berhak mendapatkan kejelasan. Pemeriksaan yang transparan justru akan melindungi institusi dan aparatur dari prasangka serta memperkuat kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
LSM Laskar NKRI mendesak Wali Kota Serang, BKPSDM, dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan langkah-langkah klarifikasi dan evaluasi secara menyeluruh. Upaya ini dinilai penting agar tata kelola pemerintahan di Kota Serang berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, profesionalitas, dan kepastian hukum.







