BSKN RI Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Kandang Rp 260 Jura, Kejari Kepahiang Diminta Transparan




Sambar.id Kepahiang, Bengkulu — Badan Stabilitas Ketahanan Nasional Republik Indonesia (BSKN RI) Wilayah Provinsi Bengkulu terus memantau perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang melibatkan Kepala Desa Kandang, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang.


Ketua BSKN RI Wilayah Bengkulu menegaskan, laporan resmi telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang pada 12 Juni 2025, namun hingga kini belum ada informasi perkembangan penanganan perkara yang diterima pihak pelapor.


“Sudah lebih dari enam bulan sejak laporan kami masuk. Namun, sampai hari ini belum ada kejelasan proses hukum. Kami berharap Kejaksaan memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor,” tegas Ketua BSKN RI Bengkulu.


Dugaan Penyimpangan Proyek Lampu Jalan Rp260 Juta


Laporan tersebut berkaitan dengan kegiatan pemasangan lampu jalan desa yang menelan anggaran Rp260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dari Dana Desa 2024.


Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penelusuran BSKN RI di lapangan, kegiatan tersebut diduga dipindahtangankan kepada pihak ketiga (diborongkan) dengan sistem terima beres senilai Rp160.000.000. Pihak yang disebut sebagai pelaksana lapangan bernama Rian.


Dari skema tersebut, BSKN RI menduga terdapat keuntungan pribadi Kepala Desa sebesar Rp100.000.000 hanya dari satu kegiatan, belum termasuk kegiatan desa lainnya.


Diduga Tidak Sesuai RAB dan Spesifikasi Teknis


Hasil pengecekan lapangan menunjukkan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), antara lain:

Tiang lampu menggunakan pipa galvanis tipis, tinggi sekitar 3 meter, diperkirakan harga Rp185.000

Harga lampu diperkirakan Rp300.000

Kabel dari rumah ke tiang sekitar 10 meter, diperkirakan Rp100.000

Semen untuk cor tiang sekitar 5 kg x Rp2.000 = Rp10.000

Pasir sekitar 0,025 m³ dengan harga Rp10.000


Dengan rincian tersebut, total biaya per titik lampu diperkirakan hanya sekitar Rp750.000, sehingga memunculkan dugaan mark up anggaran yang signifikan.


Saat dikonfirmasi mengenai jumlah total titik lampu yang dipasang, Kepala Desa Kandang tidak memberikan jawaban dan memilih diam.


BSKN RI Desak Audit dan Proses Hukum Menyeluruh


Atas dasar itu, BSKN RI Wilayah Bengkulu secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk:

Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan

Melaksanakan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan desa yang bersumber dari keuangan negara

Mengusut tuntas dugaan penyimpangan Dana Desa tanpa pandang bulu


“Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. Jika disalahgunakan, itu adalah kejahatan serius terhadap masyarakat,” tegas BSKN RI.


Dasar Hukum yang Dilanggar


Dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 dan Pasal 75 terkait pengelolaan keuangan desa

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP, jika terbukti ada penggelapan atau penipuan dalam pelaksanaan kegiatan


BSKN RI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum, sebagai bagian dari komitmen menjaga stabilitas, ketahanan nasional, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.(Casim) 

Lebih baru Lebih lama