Sambar.id, Batam — Pengawasan terhadap Gelanggang Permainan (Gelper) berizin hiburan anak di Kota Batam kembali menjadi perhatian. Sejumlah aktivitas di kawasan Ruko Cahaya Garden dinilai perlu mendapat pengawasan lebih ketat agar tidak menyimpang dari peruntukan izin yang diberikan.
Berdasarkan penelusuran dan pengamatan pewarta, terdapat setidaknya satu unit permainan di kawasan itu yang dinilai memiliki karakteristik berbeda dari konsep hiburan anak pada umumnya.
Temuan itu memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian operasional dengan izin yang dikantongi.
Secara administratif, Gelper dengan izin hiburan anak memiliki batasan aktivitas yang jelas. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berbasis risiko, yang menegaskan pemanfaatan izin harus sesuai dengan fungsi usaha.
Dari hasil pengamatan di lapangan, mekanisme permainan yang dijalankan di lokasi itu dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan konsep hiburan anak. Namun demikian, temuan itu masih memerlukan klarifikasi dari pihak pengelola dan instansi terkait.
Isu pengelolaan Gelper di Batam bukan hal baru. Sejumlah media, aktivis, hingga tokoh masyarakat sebelumnya juga pernah menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tempat permainan berizin hiburan anak agar tidak disalahgunakan.
Hingga kini, belum terlihat adanya keterangan resmi yang disampaikan secara terbuka oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi pengawas terkait hasil pengawasan di lokasi itu. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan.
Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya menilai, transparansi pengawasan menjadi kunci.
“Jika ditemukan indikasi penyimpangan, seharusnya dilakukan penelusuran sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Secara hukum, Pasal 303 KUHP mengatur larangan penyediaan sarana perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 dan PP Nomor 9 Tahun 1981 menjadi landasan penertiban praktik perjudian di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta belum memperoleh tanggapan resmi dari pengelola Gelper di kawasan Ruko Cahaya Garden maupun dari pihak kepolisian.(Gh)







.jpg)
