Proyek Pemasangan Pipa JDU di Singkawang Tuai Kecaman Warga


Sambar.id Singkawang, Kalbar — Proyek Pengadaan dan Pemasangan Pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) di ruas Jalan Kridasana hingga Jalan GM Situt (depan kiri Hotel Mahkota), Kota Singkawang, menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 itu menuai kritik keras warga lantaran diduga tidak memenuhi standar teknis konstruksi dan dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan.


Investigasi Tim Media menemukan sejumlah kejanggalan pada proyek yang berada di jalur lalu lintas padat tersebut. Warga menilai pengerjaan berlangsung minim pengawasan, tidak profesional, dan mengabaikan prinsip keselamatan kerja (K3).


DATA PROYEK


Kode Tender: 10003383000


Nama Tender: Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU Jl. Kridasana s.d. GM Situt – Hotel Mahkota Kota Singkawang


Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi


Instansi: Pemerintah Kota Singkawang


Satuan Kerja: Dinas PUPR


Pagu Anggaran: Rp 7.230.706.055,00


HPS: Rp 7.230.704.267,29


Pemenang Tender: CV. Sanjaya


Diduga Tak Penuhi Standar Teknis


Sejumlah tahapan pekerjaan diduga tidak dilaksanakan sesuai standar konstruksi, mulai dari persiapan kerja, penggalian, pemasangan pipa, uji tekan, hingga backfilling dan finishing.


Pantauan di lapangan menunjukkan permukaan jalan yang tidak rata, tanah urukan tidak dipadatkan optimal, serta aspal yang bergelombang. Di beberapa titik, kerusakan justru kembali muncul meskipun pekerjaan baru selesai beberapa hari.


Keluhan Warga: “Membahayakan Pengendara”


Warga Jalan Gunung Bawang mengungkapkan kekhawatiran atas proses pekerjaan yang dianggap mengabaikan keselamatan pengguna jalan.


“Jalan ini akses ke SMK Negeri 1 dan jalur ramai pada pagi–sore. Tapi pengerjaan proyek terkesan tidak memperhatikan keselamatan. Baru diaspal malam hari, besoknya sudah rusak lagi,” ujarnya.


Kondisi tersebut memicu rasa was-was dan dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan lalu lintas.


Pengawasan Pemerintah Disorot


Publik menyoroti lemahnya fungsi pengawasan oleh Pemerintah Kota Singkawang, khususnya Dinas PUPR. Minimnya pengendalian lapangan diduga menjadi penyebab rendahnya kualitas pekerjaan.


Hingga berita ini diterbitkan, Pemkot Singkawang belum mengeluarkan pernyataan resmi. Sikap bungkam pemerintah kian memicu kritik warga yang meminta transparansi dan tanggung jawab.


Potensi Pelanggaran Regulasi


Berdasarkan temuan lapangan, proyek JDU ini diduga berpotensi menabrak sejumlah ketentuan penting:


UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 59 ayat (1): Wajib penuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Pasal 60: Penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.


UU No. 38/2004 tentang Jalan

Pasal 24: Kegiatan pada ruang manfaat jalan wajib menjamin fungsi dan keselamatan jalan.


UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 28 ayat (1): Larangan melakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan lalu lintas.

PP No. 14/2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi


Mengatur pengawasan berjenjang dan pemenuhan spesifikasi teknis.


Permen PUPR tentang Standar Teknis Jalan


Mengharuskan pemadatan kembali dan perbaikan perkerasan (domo)

Lebih baru Lebih lama