Sambar.id, Batam — PT Jamrud Andalas Jaya (PT JAJ) resmi melayangkan Balasan Somasi Terakhir atas Somasi I dan Somasi II yang sebelumnya dilayangkan kuasa hukum PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYRI). Melalui surat bernomor 05/JAJ/XII/S/CCYRI/2025, perusahaan menegaskan menolak seluruh dalil kerugian, klaim sepihak, serta tudingan yang dinilai tidak berdasar secara hukum.
Surat balasan ini memuat bantahan menyeluruh terhadap seluruh tuduhan CCYRI, sekaligus menegaskan posisi PT JAJ sebagai kontraktor yang telah menyelesaikan kewajiban sesuai kontrak dan standar profesional.
Pekerjaan Selesai 100 Persen, Tidak Pernah Ada Perintah Pembongkaran
PT JAJ menyatakan seluruh pekerjaan konstruksi utama telah selesai 100 persen dan kini dimanfaatkan sepenuhnya.
Selama proses pelaksanaan, tidak pernah ada instruksi pembongkaran, penghentian pekerjaan, maupun koreksi desain dari pihak CCYRI, sehingga tuduhan kegagalan pekerjaan dinilai tidak berdasar.
Deviasi Pemancangan Sudah Disepakati Final
Isu deviasi pemancangan yang kembali dijadikan alasan CCYRI untuk menahan pembayaran disebut PT JAJ sebagai persoalan yang telah disepakati final dalam Minutes of Meeting, termasuk pemotongan nilai Rp250 juta sebagai penyelesaian penuh.
Upaya CCYRI mengangkat kembali persoalan yang sudah ditutup tersebut dinilai bertentangan dengan:
Pasal 1338 KUHPerdata (kesepakatan mengikat sebagai undang-undang)
Prinsip pacta sunt servanda
Asas itikad baik dalam hubungan kontraktual
Penahanan Pembayaran Dinilai Tak Berdasar Hukum
PT JAJ juga menyoroti tindakan sepihak CCYRI yang menahan pembayaran berbagai pekerjaan, di antaranya:
Steel sheet pile
Pemancangan pondasi
Retensi 5 persen
Penurunan nilai kontrak dari Rp5,65 miliar menjadi Rp2,7 miliar
PT JAJ menegaskan seluruh tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan:
Pasal 1338 KUHPerdata
Pasal 1243 KUHPerdata (wanprestasi akibat tidak memenuhi kewajiban pembayaran)
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan pengguna jasa membayar sesuai progres
Tolak Pemaksaan Pelepasan Hak Tagih Rp3,3 Miliar
PT JAJ menolak dugaan upaya pemaksaan penandatanganan perjanjian oleh kuasa hukum CCYRI yang mensyaratkan pelepasan hak tagih Rp3,3 miliar sebagai imbalan pembayaran pekerjaan tambahan.
Tindakan itu dinilai berpotensi melanggar:
Pasal 1320 KUHPerdata (keabsahan perjanjian — unsur tanpa paksaan)
Prinsip kebebasan berkontrak
Asas keadilan dalam hubungan bisnis
Bantah Tuduhan Keterlambatan dan Tudingan ke Media
PT JAJ membantah tudingan keterlambatan pekerjaan. Menurut mereka, justru CCYRI yang terlambat memasok material, menyebabkan pekerjaan tertunda. Hal ini telah dituangkan dalam Minutes of Meeting, termasuk kompensasi untuk standby alat dan tenaga kerja.
Perusahaan juga keberatan atas pernyataan kuasa hukum CCYRI ke media yang menuduh PT JAJ melakukan “penipuan”, “pekerjaan tidak jelas”, bahkan “kurang ajar”.
Pernyataan tanpa bukti tersebut dinilai dapat mengarah pada:
Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik)
Pasal 311 KUHP (fitnah)
PT JAJ mengaku memiliki rekaman percakapan yang siap dipertanggungjawabkan bila diperlukan.
Sikap Resmi PT JAJ
Melalui balasan somasi, PT JAJ menegaskan empat poin utama:
Menolak seluruh tuntutan dalam Somasi I dan Somasi II
Menyatakan telah menunjukkan itikad baik secara maksimal
Menyatakan apabila pembayaran tetap tidak dilakukan, seluruh konsekuensi hukum dan reputasi menjadi tanggung jawab CCYRI
Menyebut surat tersebut sebagai tanggapan terakhir
Dokumen itu ditandatangani Aljoni, ST, Direktur PT Jamrud Andalas Jaya, pada 20 Desember 2025 di Batam.
Latar Belakang: CCYRI Juga Ajukan Somasi dan Bantahan
Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYRI) melalui kuasa hukumnya Agus Cik, S.H., M.H., membantah tudingan kontraktor lokal dalam proyek di Nongsa Digital Park. Dalam somasinya, kuasa hukum CCYRI menyebut kontraktor lokal telah melakukan wanprestasi dalam pekerjaan:
Concrete Sheet Piling Works
Piling Works
Steel Sheet Piling Works
Dengan total nilai kontrak mencapai puluhan miliar rupiah.
CCYRI mengklaim terdapat keterlambatan signifikan dan ketidaksesuaian instalasi, termasuk progres retaining wall yang disebut baru mencapai 62,11 persen hingga Desember 2024.
CCYRI menyatakan telah mengirim puluhan surat teguran sejak Desember 2024 hingga Oktober 2025, dan menaksir kerugian mencapai Rp7,65 miliar. Somasi mereka memberikan waktu 7×24 jam agar kontraktor lokal menunjukkan itikad baik.
Respons Kontraktor Lokal Sebelumnya
Pimpinan kontraktor lokal berinisial AJ menolak keras tuduhan CCYRI dan menyebut somasi tersebut tidak sesuai fakta. AJ juga menyampaikan akan menempuh jalur hukum bila hak pembayaran mereka tidak dipenuhi.
Sebelumnya, kontraktor lokal menuding CCYRI:
Menahan pembayaran total sekitar Rp3,5 miliar
Memotong kontrak secara sepihak dari Rp5,65 miliar menjadi Rp2,4 miliar
Menahan retensi senilai Rp250 juta
Menggunakan seluruh hasil pekerjaan, termasuk test pile, tanpa melakukan pembayaran penuh
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYRI) maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan terbaru atas Balasan Somasi Terakhir PT Jamrud Andalas Jaya.
Redaksi masih terus mengupayakan konfirmasi melalui sambungan telepon, pesan tertulis, serta permintaan wawancara langsung.
Informasi akan diperbarui segera setelah pihak terkait memberikan klarifikasi resmi. (Red)








