Rotasi Mandek, Regulasi Dilanggar: Kepala Sekolah Donggala Jadi Sorotan Masyarakat





Sambar.id Donggala —Sorotan Publik Menguat, Dinas Pendidikan Diminta Segera Evaluasi Kepala Sekolah yang Menjabat Lebih dari 8 Tahun
Gelombang kritik dari masyarakat Donggala kembali menguat. 



Sejumlah kepala sekolah di berbagai wilayah Kabupaten Donggala disebut telah menjabat lebih dari delapan tahun — batas waktu yang jelas diatur dalam regulasi nasional. Kondisi ini dinilai bukan hanya mengabaikan aturan, tetapi juga berpotensi menghambat dinamika penyegaran dan peningkatan kualitas layanan pendidikan.



Desakan untuk Kepala Dinas Pendidikan Donggala
Publik mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala segera mengambil langkah tegas dalam melakukan rotasi dan penempatan ulang kepala sekolah. Rotasi jabatan dianggap penting untuk memastikan manajemen sekolah tetap sehat, transparan, dan adaptif terhadap tuntutan mutu pendidikan.



Dasar Hukum yang Tegas dan Mengikat
Regulasi nasional mengatur dengan jelas mengenai masa tugas kepala sekolah:



Permendagri Nomor 24/25, serta Peraturan Mendagri Nomor 7 Tahun 2025, menegaskan bahwa penempatan guru atau kepala sekolah pada satu satuan pendidikan maksimal delapan tahun.



Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah telah dinilai tidak lagi sesuai perkembangan, sehingga perlu diganti dengan aturan baru yang lebih relevan dan adaptif.



Penyusunan regulasi baru ini berlandaskan ketentuan konstitusi dan peraturan perundangan, termasuk: 

Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945,

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,

UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,

PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,

PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP 74/2008.


Regulasi-regulasi tersebut secara tegas menempatkan masa jabatan kepala sekolah sebagai bagian dari pembinaan karier guru dan upaya memastikan kualitas manajemen satuan pendidikan.
Masukan Publik Menguat: Pendidikan Harus Berkeadilan. 



Masyarakat mengingatkan bahwa jabatan kepala sekolah bukan posisi permanen. Penyegaran wajib dilakukan untuk menghindari potensi monopoli kebijakan, menutup celah konflik kepentingan, dan memastikan kualitas pelayanan pendidikan yang lebih merata.



“Delapan tahun adalah batas maksimal. Jika ada yang lebih, Dinas Pendidikan wajib turun tangan — bukan boleh, tapi harus,” ujar salah satu tokoh pendidikan lokal.



Kini, bola berada di tangan Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala. Publik menunggu langkah konkret. Evaluasi, rotasi, dan penataan ulang menjadi keharusan bila Donggala ingin memastikan pendidikan berjalan sesuai regulasi dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan ketimpangan.
(Abubakar)


Lebih baru Lebih lama