SAMBAR.ID, JABAR |
Kabupaten Bekasi – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menetapkan Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).
Keputusan strategis ini diambil guna menjaga stabilitas pemerintahan di Kabupaten Bekasi pasca-penetapan status hukum Bupati Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dasar Hukum dan Administrasi
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor 9344/KPG.11.01/PEMOTDA yang diterbitkan pada tanggal yang sama. Melalui surat tersebut, kendali pemerintahan harian dialihkan sepenuhnya kepada wakil kepala daerah.
Langkah administratif ini didasarkan pada dua dokumen resmi, yakni:
1. Formulir Berita Menteri Dalam Negeri terkait penahanan Bupati Bekasi oleh KPK.
2. Formulir Berita Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan status tersangka kepala daerah tersebut.
"Dalam rangka menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah di Kabupaten Bekasi, agar Saudara Wakil Bupati Bekasi melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bekasi," tulis Gubernur Dedi Mulyadi dalam surat perintah yang ditandatangani secara elektronik tersebut.
Analisis Strategi Politik
Penunjukan dr. Asep Surya Atmaja dinilai bukan sekadar prosedur formal, melainkan sebuah strategi politik untuk mencegah kekosongan kepemimpinan (vacuum of power). Sebagai figur internal, Asep dianggap memiliki legitimasi kuat dan pemahaman mendalam terhadap peta birokrasi di Bekasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya mengirimkan sinyal bahwa roda birokrasi dan pelayanan publik tidak boleh tersandera oleh proses hukum yang menjerat elite politik. Dengan memilih wakil bupati petahana, potensi tarik-menarik kepentingan baru di tingkat lokal dapat diminimalisasi.
Menjaga Stabilitas di Tengah Turbulensi
Ke depan, dr. Asep Surya Atmaja memegang peran krusial sebagai kunci peredam turbulensi politik. Sebagai Plt, ia dituntut untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis agar tidak dianggap sebagai manuver politik menjelang penetapan bupati definitif.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan Bupati Bekasi secara definitif sepenuhnya merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hingga keputusan pusat diterbitkan, kepemimpinan sementara diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepatuhan hukum dan keberlanjutan program pembangunan daerah.
Redaksi: Tim Jurnalis Sambar.id/Jabar/Bekasi








