Sambar.id, Makassar, — Lembaga pemantau kebijakan publik Public Research Institute (PRI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di RSUD Anwar Makkatutu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan strategis rumah sakit, antara lain pengelolaan instalasi gizi, instalasi farmasi, serta pengadaan alat kesehatan.
PRI menilai praktik tersebut berpotensi melibatkan oknum pimpinan rumah sakit dan pihak rekanan, berlangsung selama beberapa tahun, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Direktur Eksekutif PRI, Muh. Abduh Azizul Gaffar, menyatakan laporan itu disusun berdasarkan kajian lembaga, investigasi lapangan, serta informasi dari sejumlah sumber yang dinilai kredibel.
“Pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pelayanan kesehatan. Dugaan yang kami sampaikan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Abduh dalam keterangannya, Senin (29/12).
Dugaan Penyimpangan Pengadaan
PRI mengungkap indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam kegiatan instalasi gizi RSUD Anwar Makkatutu dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah. Proses pengadaan diduga tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme e-katalog sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, pada instalasi farmasi, PRI menyoroti dugaan mark-up harga obat oleh salah satu perusahaan rekanan, PT Sanzaya Medika Pratama, dengan selisih harga yang dinilai jauh di atas harga pasar. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada pengadaan alat kesehatan, PRI juga menilai terdapat indikasi pengulangan penunjukan rekanan tanpa mekanisme persaingan usaha yang sehat. Kondisi tersebut mengarah pada dugaan praktik monopoli dan persekongkolan dalam pengadaan.
Dugaan Pelanggaran Sektor Kesehatan
Selain dugaan korupsi, PRI turut melaporkan indikasi adanya pengadaan dan/atau peredaran obat tanpa izin edar yang diduga digunakan untuk tujuan pengguguran kandungan. Menurut PRI, dugaan tersebut beririsan dengan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan serta aspek pidana lainnya.
“Dugaan ini perlu ditelusuri secara hati-hati karena menyangkut keselamatan pasien dan etika pelayanan kesehatan,” kata Abduh.
Dorongan Penegakan Hukum
PRI mendorong Kejati Sulsel untuk menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
PRI juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur manajemen rumah sakit maupun pihak rekanan, diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara ini penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan pemerintah,” ujar Abduh.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Anwar Makkatutu maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (Aa/pb)





.jpg)





