Warga Pasuruan Tertipu Modus 'BPN Palsu', AJB Rp10 Juta Tidak Pernah Terdaftar



SAMBAR.ID// PASURUAN
- Seorang warga Pasuruan, J, mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok proses Akta Jual Beli (AJB). Korban ditipu seorang pria berinisial K yang mengaku bisa membantu pendaftaran AJB di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan. Selasa (30/12/2025)


Sejak 18 September 2025, K meminta korban mentransfer uang untuk biaya pendaftaran, bahkan meminta dokumen pribadi korban, termasuk foto buku nikah anak dan Kartu Keluarga, dengan alasan dibutuhkan BPN. Korban juga menyiapkan dana tambahan untuk materai dan kebutuhan lain, hingga total kerugian mencapai Rp10 juta.


Fakta terungkap saat tim Sambar.id melakukan klarifikasi ke BPN Pasuruan pada 10 Desember 2025 pukul 13.36 WIB: AJB korban tidak pernah didaftarkan sama sekali.


Korban mencoba menagih K untuk nomor berkas AJB dan pengembalian dana, namun K menolak bertemu korban maupun awak media, hanya memberikan janji-janji kosong.


Kasus ini menjadi sorotan karena memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pertanahan. Korban kini mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, sementara pihak berwenang di BPN menekankan bahwa seluruh proses pendaftaran harus melalui prosedur resmi.


Sambar.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan update bagi publik.


# Laporan : Ilmiatun Nafia 


Lebih baru Lebih lama