29 Game Canter di Penwuin Batam Disorot, Diduga Jadi Lokasi Permainan Judi Gelper Berkedok Hadiah Hiburan


Sambar.id Batam, Kepulauan Riau – Sebuah tempat hiburan permainan bernama 29 GAME CANTER yang beroperasi di wilayah pinwuin Batam kembali menjadi sorotan publik. Lokasi ini disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan dugaan aktivitas permainan tembak ikan dan permainan barbel.. 


Gelper yang disinyalir melampaui batas hiburan semata dan berpotensi mengarah pada praktik perjudian terselubung..


Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, lokasi permainan tersebut berada di kawasan properti komersial yang dikaitkan dengan Mega Sedayu Properti. 


Aktivitas di dalamnya terpantau ramai hampir setiap hari, memunculkan tanda tanya terkait sistem dan mekanisme permainan yang dijalankan..


Sejumlah sumber menduga, permainan yang tersedia tidak hanya berhenti pada hiburan digital, melainkan berpotensi melibatkan penukaran poin atau hadiah yang bernilai ekonomis, sebuah indikator yang kerap dikaitkan dengan praktik perjudian ikan Gelper di berbagai daerah..


“Pengunjung keluar-masuk cukup ramai. Tapi soal cara main dan penukarannya, kami tidak tahu pasti. Itu yang bikin warga bertanya-tanya,” ungkap seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan..


Perlu diketahui, permainan ikan Gelper diperbolehkan secara hukum apabila murni bersifat hiburan dan tidak melibatkan unsur taruhan maupun penukaran poin menjadi uang atau barang bernilai. 

Namun, jika unsur tersebut ditemukan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya..


Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi, termasuk menelusuri aspek perizinan usaha, jenis mesin permainan, hingga sistem operasional yang diterapkan.. 


Pengawasan dinilai penting guna mencegah praktik perjudian terselubung yang dapat merusak ketertiban sosial dan menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola 29 GAME CANTER maupun pihak pengelola properti terkait isu yang berkembang.. 


Aparat penegak hukum juga belum memberikan keterangan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum di lokasi tersebut..


Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait dan akan memuatnya secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan, akurasi, serta kode etik jurnalistik...(Guntur) 

Lebih baru Lebih lama