Sambar.id, Jakarta — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, secara terbuka mendorong jaksa penuntut umum (JPU) untuk memeriksa mantan Menteri BUMN Erick Thohir hingga Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dorongan itu terkait dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah Pertamina, khususnya pencopotan dua direksi anak usaha yang dinilainya berintegritas.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahok saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
Dua direksi yang dimaksud adalah Joko Priyono, mantan Direktur Utama Kilang Pertamina Internasional (KPI), dan Mas’ud Khamid, mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN). Keduanya disebut Ahok telah dicopot dari jabatan tanpa dasar meritokrasi.
Dalam persidangan, JPU mempertanyakan alasan pencopotan kedua direksi tersebut. Namun alih-alih mengungkap persoalan, Ahok justru melontarkan pujian.
“Bagi saya, dua saudara ini adalah direktur terbaik yang pernah dimiliki Pertamina,” kata Ahok di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut Mas’ud Khamid sebagai sosok yang menolak menandatangani pengadaan jika ditemukan penyimpangan, meski konsekuensinya adalah diberhentikan dari jabatan.
“Pak Mas’ud ini lebih baik dipecat daripada tanda tangan pengadaan yang menyimpang,” ujar Ahok.
Sementara Joko Priyono dinilai Ahok memiliki kompetensi teknis mendalam soal kilang. Bahkan, Ahok mengaku terpukul saat mengetahui Joko dicopot.
“Ketika dia dicopot, saya sampai mau nangis,” ucapnya.
Ahok menilai pencopotan tersebut sarat kejanggalan dan mencerminkan kesewenangan dalam tata kelola BUMN. Ia mengaku sempat berkomunikasi langsung dengan Joko Priyono usai pencopotan itu.
"Saya pikir BUMN ini keterlaluan. Orang yang mau melakukan hal benar justru dicopot,” tegas Ahok.
Atas dasar itu, Ahok mendorong jaksa untuk mengusut pihak-pihak yang memiliki kewenangan atas keputusan tersebut, termasuk Erick Thohir dan Presiden Joko Widodo.
“Periksa sekalian BUMN, periksa Presiden bila perlu. Kenapa orang terbaik dicopot?” ujar Ahok.
Pernyataan tersebut sempat memicu tepuk tangan pengunjung sidang, hingga majelis hakim menegur dan meminta persidangan tetap tertib.
Menanggapi dorongan Ahok, JPU menyatakan keterangan tersebut belum disertai fakta hukum yang konkret.
"Saksi tidak menjelaskan detail perbuatan atau fakta spesifik yang bisa diverifikasi. Tidak ada dokumen atau keterangan yang memastikan hal tersebut,” ujar jaksa.
Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan tanpa pendalaman lebih jauh atas pernyataan Ahok terkait pencopotan direksi. (*/Dhian)






.jpg)



