SAMBAR.ID, BULUKUMBA — Janji manis “jalur khusus” menuju seragam Bhayangkara berubah menjadi mimpi buruk bagi pasangan suami istri, Kamaruddin (49) dan Andi Nani (41), warga Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale.
Alih-alih melihat anaknya lolos menjadi anggota Polri, mereka justru kehilangan Rp570 juta—diduga akibat praktik penipuan berkedok percaloan yang menyeret nama oknum polisi berinisial SD dan seorang dokter berinisial RH.
Modusnya klasik namun mematikan: iming-iming kelulusan tanpa tes melalui “kuota khusus”. Harapan dipupuk, uang mengalir, dan pada akhirnya—semuanya runtuh.
"Sudah dua kali anak saya mendaftar, tapi tetap tidak lulus. Padahal uang sudah Rp570 juta,” ungkap Andi Nani getir.
Dalam konstruksi dugaan, SD disebut berperan sebagai penghubung antara korban dan RH di Makassar. Setiap permintaan dana dari RH, menurut korban, selalu melalui SD. Namun ketika hasil seleksi tak sesuai janji, komunikasi terputus—menyisakan kerugian dan kekecewaan.
SD mengakui mempertemukan kedua pihak, tetapi membantah mengetahui keseluruhan aliran dana. Ia mengklaim hanya mengetahui pembayaran awal Rp140 juta dan menarik diri setelah muncul permintaan tambahan.
Sementara RH memilih irit bicara dan hanya menyebut komunikasi dengan keluarga korban masih berlangsung.
Kini, pasutri tersebut bersiap menempuh jalur hukum—melaporkan perkara ini ke Satreskrim Polres Bulukumba dan Propam Polda Sulsel.
KUHP Nasional dan Potensi Pidana Berlapis
Kasus ini tidak berhenti pada dugaan penipuan biasa. Berdasarkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), sejumlah pasal dapat menjerat para pihak jika unsur pidana terpenuhi:
- Penipuan - Pasal 492 KUHP Nasional - Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, dipidana penjara. Relevansi: Janji “kuota khusus” tanpa dasar hukum kuat dapat dikualifikasikan sebagai rangkaian kebohongan.
- Penggelapan - Pasal 486 KUHP Nasional "Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dipidana" Relevansi: Jika uang yang diserahkan tidak digunakan sesuai tujuan atau tidak dikembalikan.
- Penipuan dalam Jabatan / Penyalahgunaan Kepercayaan Jika terbukti ada pemanfaatan status atau relasi dengan aparat: Pasal 603 KUHP Nasional (Tindak Pidana Korupsi – tetap merujuk lex specialis UU Tipikor) Relevansi: Dugaan keterlibatan oknum aparat membuka kemungkinan jerat korupsi atau suap.
- Penyertaan (Turut Serta) Pasal 20 KUHP Nasional - Setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana dapat dipidana. Relevansi: Menguatkan kemungkinan adanya peran bersama antara perantara dan penerima dana.
Dimensi Etik dan Institusional
Di luar pidana umum, jika keterlibatan oknum polisi terbukti, maka:
- PP No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri
- Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
Sanksi dapat berujung pada:
- Penempatan khusus
- DemosiHingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Luka Lama yang Terus Berulang
Kasus ini kembali menegaskan satu hal: praktik calo dalam rekrutmen aparat belum benar-benar mati—ia hanya berganti wajah.
Di tengah jargon rekrutmen bersih dan transparan, realitas di lapangan masih menyisakan ruang gelap bagi mereka yang memperjualbelikan harapan.
Jika aparat terlibat, maka ini bukan sekadar penipuan—melainkan pengkhianatan terhadap institusi dan kepercayaan publik.
Penegakan hukum yang tegas bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan yang nyaris runtuh.
Sebab di balik setiap angka kerugian, ada harapan rakyat yang dipermainkan. (Hs/Bss)






.jpg)



