Sambar.id, Bulukumba – Polemik distribusi zakat fitrah di Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, mencuat ke publik setelah beredarnya format pembagian yang dinilai tidak lazim dan memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Dalam dokumen yang beredar, komposisi pendistribusian zakat fitrah disebutkan terbagi ke sejumlah pos, yakni mustahik 33 persen, amil/UPZ 12 persen, UPZ desa 10 persen, LPTQ desa 20 persen, UPZ kecamatan 10 persen, serta LPTQ kecamatan.
Skema tersebut menuai sorotan tajam karena porsi untuk mustahik—sebagai penerima utama zakat fitrah—dinilai terlalu kecil, bahkan kalah besar dibandingkan alokasi untuk lembaga lain di luar kategori penerima zakat.
Tak hanya itu, keberadaan alokasi dana untuk LPTQ di tingkat desa dan kecamatan turut memunculkan pertanyaan serius terkait dasar hukum, legitimasi, serta mekanisme pengelolaannya.
Menanggapi polemik tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bulukumba telah menggelar konferensi pers pada Kamis, 26 Maret 2026. Dalam keterangannya, BAZNAS menegaskan bahwa format distribusi yang beredar bukan berasal dari pihaknya, sekaligus menegaskan tidak pernah mengeluarkan pedoman dengan komposisi tersebut.
Namun demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam keresahan publik.
Sorotan kritis datang dari pengurus Masjid Nurul Amin Tunumbeng. Jusran, salah satu pengurus, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif semata, melainkan harus ditelusuri secara menyeluruh karena pernah dijadikan acuan pada tahun sebelumnya.
“Ini jangan dianggap sebagai sebuah kekeliruan administrasi saja. Masalahnya ini yang kami pedomani pada tahun 2025. Pertanyaannya, apa upaya BAZNAS memastikan zakat fitrah benar-benar sesuai peruntukannya,” tegas Jusran, Selasa (31/3/2026).
Ia juga menyoroti secara khusus alokasi dana untuk LPTQ yang dinilai belum jelas dari sisi tata kelola dan pertanggungjawaban.
“Ada juga porsi LPTQ, siapa yang kelola ini uang? Apakah dikelola oleh UPZ atau bagaimana,” tambahnya.
Menurut Jusran, dalam syariat Islam, zakat fitrah memiliki ketentuan tegas, yakni diperuntukkan bagi golongan mustahik. Oleh karena itu, setiap penyimpangan distribusi berpotensi menimbulkan persoalan, tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga aspek keagamaan dan kepercayaan publik.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa isu ini menyangkut akuntabilitas lembaga pengelola zakat, sehingga keterbukaan menjadi kunci untuk meredam polemik yang berkembang.
Jusran pun mendorong adanya forum klarifikasi terbuka yang melibatkan seluruh pihak terkait.
“Kami berharap ada transparansi dari UPZ, baik di tingkat desa maupun kecamatan. BAZNAS juga perlu mengundang UPZ Kecamatan Bontotiro dan UPZ Desa Bontotangnga untuk memberikan klarifikasi secara terbuka,” tutupnya.
Sambar id bulukumba(jus/AsM77







.jpg)



