Sambar.id Bengkulu — Skandal pengelolaan keuangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kaur memasuki babak serius. Badan Stabilitas Ketahanan Nasional Republik Indonesia (BSKN RI) Wilayah Provinsi Bengkulu resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
Laporan tertanggal 4 Januari 2026 itu tidak sekadar menyoal kelalaian administrasi, melainkan mengungkap pola sistematis penarikan dana pendidikan dalam jumlah masif, sebagian di antaranya diduga mengalir ke rekening pribadi bendahara dan pegawai.Rp149 Miliar Lebih Ditarik Tunai
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, sepanjang Tahun Anggaran 2024 tercatat mutasi debit dengan keterangan Penarikan Tunai (Cheque) pada rekening giro Disdikbud Kaur mencapai Rp149.198.066.734.
Ironisnya, hasil konfirmasi BPK dengan Bank Bengkulu mengungkap bahwa sebagian dana hasil penarikan tunai tersebut tidak disalurkan langsung kepada penerima sah, melainkan ditransfer ke rekening pribadi:
Bendahara Pengeluaran Disdikbud: Rp1,76 miliar
Pegawai dan honorer Disdikbud: Rp1,96 miliar
Transaksi lain yang belum dapat diidentifikasi: Rp145,46 miliar
Fakta ini memperlihatkan lemahnya kontrol keuangan daerah sekaligus membuka dugaan kuat adanya rekayasa alur pencairan dana APBD.
Kelebihan Bayar Rp2,2 Miliar Tak Dikembalikan
BPK juga menemukan kelebihan pengeluaran kas melalui mekanisme GU dan LS-Bendahara sebesar Rp2.295.976.106. Dana tersebut seharusnya disetor kembali ke kas daerah paling lambat dua bulan setelah temuan Mei 2025.
Namun hingga Desember 2025, kewajiban pengembalian itu tak kunjung dipenuhi.
Tak berhenti di situ, Disdikbud Kaur juga disorot atas dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas yang nilainya ditaksir mencapai Rp1 miliar, tanpa pertanggungjawaban memadai.
BSKN RI: Ini Bukan Salah Prosedur, Ini Pola
Ketua BSKN RI Wilayah Bengkulu, Casim Hermanto, menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan lebih dari sekadar kesalahan teknis.
“Penarikan dana secara tunai dalam jumlah besar, transfer ke rekening pribadi, serta tidak dikembalikannya kelebihan bayar adalah indikasi kuat tindak pidana korupsi. Ini bukan lagi soal administrasi, tetapi dugaan perampokan uang negara,” tegasnya.
BSKN RI mendesak KPK RI mengusut menyeluruh, mulai dari mantan Kepala Disdikbud Kaur, bendahara pengeluaran, pejabat penatausahaan keuangan, hingga pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana tersebut.
Ujian Serius Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian integritas penegakan hukum, terutama karena menyangkut dana pendidikan—sektor yang seharusnya steril dari praktik korupsi.
Publik kini menunggu langkah tegas KPK RI:
Apakah kasus ini akan berhenti sebagai temuan audit, atau naik kelas menjadi perkara pidana besar yang menyeret aktor-aktor kunci ke meja hijau.
Sumber:BSKN RI Bengkulu








