Mantan Direktur RSUD Kaur di Laporkan ke Komisi KPK RI



Ketua Badan Stabilitas Ketahanan Nasional Republik Indonesia ( BSKN RI ) Wilayah propinsi Bengkulu Resmi melayangkan Surat Laporan pengaduan Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaur, Atas dugaan Belanja fiktif pengadaan Barang Alat kedokteran trans fungsi Darah pengadaan Tah

Daptar Nama barang yang di beli pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaur:

1. Raynus Diagnostic Cetnfuge ( 1 ) Unit harga Rp 175.500.000.

2. Mikroskop olympus CX 23 dua ( 2 ) unit harga Rp 87.100.000.000.X 2 = 174.200.000.

3. Water Bath DSW 30 satu ( 1 ) unit harga Rp 82.100.000.000.

4. Stetoskop ( 1 ) unit harga Rp 550.000.

5. Tesmeter tiga ( 3 ) unit Rp 1.650.000.

6. Dresing Jar Stainles Steel empat ( 4 ) unit Rp 5.600.000.

7. Electric Seeler satu ( 1 ) unit Rp 60.900.000.


Total keseluruhan Rp 502.000.000.


Berdasarkan data Hasil audit BPK Perwakilan Propinsi Bengkulu, Hasil konfermasi kepada Bendahara Barang Sdr,ZA dan setaf Bendahara Barang Sdr, Br, keduanya mengakui bahwa sebagian peralatan UTD telah hilang di curi di dalam Ruang gudang penyimpanan sejak tanggal 26 Februari 2025 atau Sehari Sebelum pemeriksaan fisik BPK. Adapun keronologisnya, setelah barang di terima di RSUD tanggal 05 Agustus 2024 dan di serahkan kepada Kepala Ruang UTDRS sesuai BAST No.445.01/049/RSUD-K/2024, 


Bendahara Barang menyampaikan kepada kepala Ruangan UTDRS bahwa bahwa sebagian peralatan UTD akan di titipkan di ruang gudang penyimpanan yang nanti dapat di ambil sesuai kebutuhan, agar peralatan tidak hilang dan tidak Cepat rusak karena jarang di pakai saat sudah terinstal.


Namun,berdasarkan hasil observasi ke ruang gudang penyimpanan tidak didapat tingkat pengamanan yang sangat rendah,yaitu di sekitar ruang gudang tidak terdapat CCTV, pintu masuk ke gudang tempat ruang gudang tidak di kunci. pintu ruang gudang transparan,dan kunci gembok pada ruang gudang sangat mudah untuk dilepaskan.


Di ketahui kunci pengaman pintu sudah dibongkar oleh pihak lain dengan mencopot baut penahannya,kejadian tersebut telah di ketahui oleh Bendahara Barang dan Staf Barang sejak tanggal 26 Februari 2025,namun yang bersangkutan belum melapor ke pimpinan RSUD. 


 Adapun barang barang yang disimpan dalam ruangan tersebut hanya sebatas peralatan Medis dan peralatan kantor yang sudah rusak serta peralatan UTD hasil pengadaan tahun 2024. Fungsi dari Ruang Gudang tersebut hanya sebagian tempat transit barang apabila terdapat barang yang hendak dititip sebentar.


Dengan ada nya uraian tersebut di atas, Kami dari BSKN RI Wilayah propinsi Bengkulu meminta mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak Segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini.


Permintaan Tindak Lanjut:

periksa seluruh Orang yang terlibat langsung, maupun tidak langsung.

• Audit Seluruh Dokumen 

 • Audit dari perencanaan belanja.

• Audit pengguna anggaran.


Dalam hal ini kami dari BSKN RI Menduga ada nya barang tersebut hilang, Hanya rekayasa bersandiwara sangat janggal sehari sebelum BPK memeriksa pembuktian fisik terjadi hilang masal.


Ada dua kemungkinan dugaan, 

1. Belanja fiktif.

2. di pindah tangankan/ penggelapan Barang, milik Rumah Sakit Umum Daerah kabupaten Kaur propinsi Bengkulu.

Lebih baru Lebih lama