Dugaan Praktek Judi Sabung Ayam Skala Besar di KM 13 Tanjungpinang Disorot, APH Diminta Transparan


Sambar.id Tanjungpinang, Kepri || Aktivitas judi sabung ayam berskala besar diduga masih bebas beroperasi di wilayah Km 13 Tanjungpinang, Kepulauan Riau, bahkan disebut-sebut berlangsung secara terbuka dengan kemasan festival besar-besaran dan penyebaran undangan resmi dari pihak pengelola..


Informasi yang dihimpun menyebutkan, gelanggang sabung ayam tersebut diduga menjadi yang terbesar di wilayah Tanjungpinang–Batam.. 


Aktivitasnya tidak hanya melibatkan masyarakat lokal, tetapi juga menarik perhatian pemain dari luar daerah..


Ironisnya, di tengah masifnya aktivitas tersebut, muncul dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH).. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas meskipun kegiatan tersebut disinyalir berlangsung rutin dan terang-terangan..


Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada pengawas gelanggang sabung ayam, namun tidak mendapatkan respons.. Koordinasi lanjutan kepada pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas perjudian tersebut juga tidak memperoleh jawaban..


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait komitmen penegakan hukum, mengingat praktik judi sabung ayam jelas bertentangan dengan Pasal 303 KUHP serta peraturan perundang-undangan lain yang melarang segala bentuk perjudian..


Masyarakat berharap APH di wilayah Kepulauan Riau, khususnya di Tanjungpinang, dapat bersikap transparan, profesional, dan tegas, serta segera melakukan penindakan apabila dugaan tersebut terbukti benar..


Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pengelola gelanggang sabung ayam, guna menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.(Guntur) 

Lebih baru Lebih lama