Dukcapil Kabupaten Donggala Musnahkan Sejumlah 13,869 KTP Rusak dan Tidak Valid

Sambar id Donggala Sulteng || Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah DR. Hj Rahmahnur, Menegaskan bahwa pemusnahan KTP yang Rusak Dan Tidak Valid Sudah Sesuai Dengan Peraturan Perundang Undangan Yang Baru berdasarkan Permendagri Nomor 104 tahun 2019 tentang pendokumentasian administrasi kependudukan, khususnya pemusnahan foto kopi KTP -el dan kartu keluarga guna mengurangi volume dokumen yang tidak lagi di gunakan serta menekan biaya pemeliharaan. 


Berdasarkan Permendagri Nomor 471.13/ 24149/Dukcapil tertanggal 17 Desember 2018 mengenai tatacara pemusnahan KTP rusak atau tida valid dengan metode pembakaran, serta surat edaran mendagri Nomor 400.8.1.2/2024 Dukcapil tanggal 20 Desember 2022 yang mengatur penyimpanan blangko KTP -el dan pemusnahan KTP yang tidak layak pakai. 

Rahma Nur menjelaskan kegiatan pemusnahan tersebut yang telah dilaksanakan pada hari rahu 7 Januari 2026, yang dimulai pada pukul 10.00 wita dan selesai sekitar pukul 12.20 wita di tandai dengan penandatanganan berita acara. 


Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) Kabupaten Donggala mengundang beberapa Instansi terkait diantaranya Sekertaris daerah, Polres Donggala yang diwakili Kasad Reskrim Iptu Bayu Dhamma, Kejaksaan Negri Donggala yang diwakili Jaksa Funsional Kejari Donggala Arni, Satpol PP, Dinas Kearsipan, BPBD yang diwakili PLT Sekban Mardiana dan Kesbangpol Dudi Utomo Adi, dan beberapa Media yang turut hadir meliput kegiatan ini.


Kemudian dalam kesempatan itu ada beberapa warga masyarakat Donggala yang sedang berurusan di kantor Dukcapil turut menyaksikan pembakaran KTP sejumlah 13869 yang berasal dari 16 kecamatan termasuk 1512 blanko KTP dari luar daerah yang mengalami perubahan yang dinyatakan tidak valid . 


Kadis Capil mengucapkan terima kasih pelaksanaan pembakaran KTP hari ini berjalan dengan lancar, tutupnya. (Abubakar) .

Lebih baru Lebih lama