Front Rakyat Anti Kriminalisasi Suarakan Pembebasan Aktivis Torete

MERESPONS PENAHANAN EMPAT WARGA TORETE, Front Rakyat Anti Kriminalisasi memastikan menggelar aksi unras dengan menyasar sejumlah kantor strategis di Sulteng/F- LBH Sulteng 


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kasus hukum yang menjerat warga Desa Torete, Kabupaten Morowali, kian menyita perhatian publik. Merespons penahanan empat warga Torete, Front Rakyat Anti Kriminalisasi memastikan menggelar aksi unjuk rasa pada Jum’at, 23 Januari 2026, dengan menyasar sejumlah kantor strategis di Sulawesi Tengah.


Empat titik aksi yang menjadi sasaran massa, yakni Kantor DPRD Morowali, Kantor Dinas ESDM Sulteng dan Komnas HAM Perwakilan Sulteng serta Mako Polda Sulteng. 


Dalam selebaran dan orasi tuntutan aksi, massa mendesak penghentian kriminalisasi terhadap aktivis, pembebasan empat aktivis Torete masing-masing Arlan Dahrin, Royman M Hamid, Asdin, dan Ahyudin, serta menuntut aparat penegak hukum menindak tegas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Teknik Alum Service (TAS) dan PT Raihan Catur Putra (RCP).


Tak hanya itu, massa juga mendesak pencopotan Kapolres Morowali serta penyelesaian hak-hak keperdataan masyarakat Torete yang hingga kini dinilai terabaikan. Aksi tersebut akan didampingi tim kuasa hukum dari LBH Advokat Rakyat Sulawesi Tengah, di antaranya Agussalim, S.H., Firmansyah C. Rasyid, S.H., dan Mei Prawesty, S.H.


Konflik Agraria Torete dan Tambang Nikel diketahui, kasus Torete berakar masalah dari konflik agraria berkepanjangan dan tidak berkesudahan antara masyarakat Desa Torete vs dua perusahaan tambang nikel tambang nikel di Morowali, yakni PT. Teknik Alum Servic (TAS) dan PT Raihan Catur Putra (RCP). 


Konflik Agraria Masyarakat Torete dan PT. TAS


Dalam catatan Tim Kuasa Hukum menyebutkan, konflik agraria antara masyarakat Torete dan PT. TAS secara gamblang adalah akar masalah sebenarnya, yang dalam perjalanan konflik ada sejumlah kasus yang mencuat ke public. Disisi lain, penanganan konflik agraria masih ditangan Satgas PKA Sulteng bentukan Gubernur Sulteng.  


Mulai dari konflik agraria antar masyarakat melawan PT. TAS pada rencana Pembangunan Kawasan industry PT. Morowali Industri Sejahtera (MIS) dalam Projek Strategis Nasional (PSN) NEMIE di Torete dan Buleleng. Kasus - kasus yang mencuat diantaranya;.


Pertama, pelaporan terhadap Ridwan Eks Kades Torete terkait dengan penyalahgunaan kewenangan dalam polemik kompensasi lahan mangrove PT. TAS dan Program Pemberdayaan Mayarakat (PPM) disejumlah perusahaan tambang yang ada di desa Torete.  


Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf kala itu, mengeluarkan surat pemberhentian sementara Kepala Desa Torete, Ridwan, pada 8 Oktober 2025, berdasarkan surat nomor: 100.3.3.2/KEP 0337/DPMDP3A/2025 Tentang Pemberhentian Sementara dan Pengangkatan Amrin S sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir.


Kedua, laporan polisi seorang warga Buleleng bernama Sukardin Panangi terhadap salah seorang aktivis lingkungan di Morowali bernama Arlan Dahrin atas dugaan Tindak Pidana Penghapusan Ras dan Etnis yang terjadi pada saat aksi spontanitas pada 7 september 2025. 


Laporan dinilai sebagai upaya kriminalisasi dan sarat kepentingan perusahaan untuk membungkan suara perlawanan masyarakat dalam konflik ini. Alasannya, bahwa konflik antara masyarakat dan PT. TAS terjadi di dua desa rencana Pembangunan Kawasan industry PT. MIS, yakni desa Buleleng dan Torete.  


Konflik agraria antara masyarakat Buleleng dan PT. TAS grup ini, Aktivis lingkungan Arlan Dahrin sebagai salah satu korlap aksi juga dilaporkan pihak PT. TAS dengan dalih merintangi aktivitas pertambangan. Sedangkan, saat mengawal aspirasi masyarakat Torete versus PT. TAS Grup, Arlan Dahrin dilaporkan dengan tuduhan rasis. Pelapornya, sama-sama orang perusahaan PT. TAS.  


Ketiga, adalah laporan pengaduan ke polisi dari Eks Kades Ridwan terhadap Abdilla atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : STPLP/189/VIII/2025/Reskrim, tertanggal, 20 Agustus 2025. 


Seharusnya, tindaklanjut atas laporan ini dapat membuka tabir kemana saja dana kompensasi lahan mangrove itu mengalir dan siapa saja yang turut menikmati hasil penjualan lahan mangrove di Torete. Akan tetapi, meski desakan public terhadap pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum kian masif, hingga kini belum ada informasi mengenai perkembangan kepada public tentang kasus ini. 


Keempat, adanya laporan polisi oleh Ketua BPD Torete, Baharudin terkait kasus dugaan penerbitan SKPT dikawasan mangrove desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. Mengenai laporan ini, tidak beda jauh dengan laporan terhadap Abdilla mengenai penggelapan dana kompenasasi dan penipuan. Sama-sama tidak ada kejelasan mengenai tindaklanjut proses hukum yang berjalan. 


Konflik Lahan Masyarakat Torete dan PT. RCP


Perusahaan tersebut mengantongi IUP Operasi Produksi seluas 688 hektare yang berlaku hingga 2035. Namun sejak 2023, aktivitas pertambangan PT RCP menuai penolakan warga akibat dugaan penyerobotan lahan dan kerusakan lingkungan. 


Berdasarkan keterangan warga dan hasil investigasi kuasa hukum, PT RCP diduga melakukan penambangan di lahan koridor sekitar 20 hektare di luar IUP, serta beroperasi di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).


Selain itu, perusahaan juga disinyalir melanggar kaidah good mining practice, mulai dari pembuangan material tanpa sediment pond hingga dugaan tidak adanya laporan dan tidak dilaksanakannya reklamasi pascatambang.


Dari Somasi Hingga Penahanan Warga Torete


Konflik Torete memuncak setelah warga pemilik lahan melayangkan somasi pada 16 Desember 2025 kepada PT RCP dan Pemerintah Desa Torete. Somasi tersebut menuntut penghentian aktivitas tambang di lahan sengketa, transparansi pembebasan lahan, serta pembayaran ganti rugi kepada pemilik sah.


Karena somasi tak direspons, warga kemudian melakukan penghentian aktivitas tambang dan pendudukan lahan pada 28 Desember 2025. Situasi semakin memanas usai penangkapan paksa Arlan Dahrin, aktivis lingkungan asal Torete, yang memicu kemarahan warga hingga berujung pada pembakaran kantor PT RCP.


Peristiwa tersebut menyeret Royman M Hamid, seorang jurnalis di Morowali, bersama dua warga Torete lainnya, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Morowali.


Komnas HAM Soroti Kasus Torete


Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah turut menyoroti penanganan kasus Torete. Lembaga negara tersebut menilai penangkapan terhadap Royman M Hamid dan warga Torete lainnya diduga cacat prosedur dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.


Komnas HAM menegaskan bahwa warga memiliki hak menyuarakan persoalan lingkungan dan konflik agraria sebagaimana dijamin Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain membantah tudingan kriminalisasi dan menyatakan bahwa seluruh proses hukum telah dilakukan sesuai prosedur serta tidak berkaitan dengan profesi jurnalis.


Kasus Torete kini menjadi sorotan luas dan dinilai sebagai potret buram konflik agraria dan pertambangan di Sulawesi Tengah, yang menuntut penyelesaian adil, transparan, dan berperspektif hak asasi manusia.***

Lebih baru Lebih lama