Sambar.id Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime) yang berdampak sistemik dan merusak fondasi pendidikan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan JPU usai persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026. Sidang tersebut menghadirkan saksi Direktur SMA Purwadi Sutanto.
Dalam persidangan, JPU menyoroti pola kepemimpinan di Kemendikbudristek yang dinilai sangat eksklusif dan tertutup. Menurut Roy Riadi, berbagai kebijakan strategis justru diambil tanpa melibatkan pejabat struktural yang memiliki kompetensi dan kewenangan, termasuk pejabat setingkat Direktur hingga Eselon I.
“Tata kelola kementerian selama masa jabatan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dkk cenderung mengandalkan lingkaran terdekat, bukan pejabat resmi yang memahami secara mendalam sistem dan kebutuhan pendidikan nasional,” ujar Roy Riadi di hadapan majelis hakim.
Ia mengungkapkan adanya kesenjangan komunikasi yang ekstrem, di mana pejabat setingkat Direktur dilaporkan tidak pernah bertemu langsung maupun mendapatkan evaluasi kinerja dari menterinya. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan runtuhnya prinsip tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
JPU menilai pengabaian terhadap pakar dan pejabat berwenang telah memicu kerusakan sistem pendidikan secara menyeluruh. Dampaknya tercermin pada rendahnya kualitas literasi dan rata-rata tingkat kecerdasan (IQ) anak Indonesia yang disebut berada di angka 78, tertinggal jauh dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
“Atas dasar itu, perbuatan para terdakwa tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa. Ini adalah kejahatan kerah putih yang luar biasa, karena dilakukan oleh elite kekuasaan dan berdampak langsung pada masa depan generasi bangsa,” tegas Roy Riadi.
Menutup pernyataannya, JPU menyampaikan keheranannya atas sebuah kementerian dengan anggaran terbesar di Indonesia yang justru dijalankan tanpa kepercayaan terhadap birokrasi internalnya sendiri.
Sebuah kondisi yang, menurutnya, membuka ruang penyimpangan kebijakan dan penyalahgunaan wewenang secara masif. (Sb)








