Sambar.id, Ketapang, Kalbar – Polemik perubahan lahan sawit menjadi aktivitas pertambangan di wilayah Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, kini memasuki babak krusial.
Di tengah konflik lahan yang kian memanas, langkah aparat penegak hukum (APH) dalam hal Ini Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kendawangan justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: siapa yang sebenarnya menyerobot, dan siapa yang justru diserobot? Bahkan lebih jauh, aparat berdiri untuk masyarakat atau investor?
Berdasarkan salinan Surat Undangan Klarifikasi Unit Reskrim Polsek Kendawangan tertanggal 18 Januari 2026, kepolisian tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penguasaan atau penggunaan tanah secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 502 huruf a KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Berita Terkait: Dugaan Tambang Kaolin Ilegal di Desa Seriam, Tokoh Adat Desak Aparat Bertindak Tegas
Dalam surat tersebut, Polsek Kendawangan memanggil sejumlah warga Desa Seriam, di antaranya Yosef Patasoge dan Kihong, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Perkara ini berangkat dari laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan di Dusun Injulit, Desa Banjarsari, yang disebut berkaitan dengan aktivitas alat berat dan rencana pertambangan.
Namun hingga kini, pihak terlapor mengaku tidak mengenal secara langsung siapa sebenarnya pelapor dalam perkara tersebut.
Terlapor menyebut hanya mengetahui nama pelapor sebagaimana tercantum dalam laporan, tanpa pernah mengetahui atau berinteraksi langsung dengan orang yang bersangkutan.
Berita Terkait: Warga Seriam Resah dan Terancam, Dugaan Tambang Kaolin Ilegal Picu Ketegangan Sosial
"Untuk proses tindak lanjut penanganan perkara tersebut, diperlukan keterangan saudara selaku saksi,” demikian kutipan surat yang ditandatangani Kapolsek Kendawangan.
Penyelidikan ini merujuk pada:
- UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
- KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 502
- KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981)
- Surat Perintah Penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kendawangan tertanggal 10 Januari 2026
- Warga diminta hadir pada Rabu, 21 Januari 2026, dengan membawa dokumen kepemilikan lahan.
Warga Dipanggil, Aktivitas Tambang Dipertanyakan
Pemanggilan warga, termasuk salah satu Demong Adat Seriam, menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Skandal Besi Rongsok Labota: Warga Ditahan, Pers Diintervensi, Susno Duadji Sentil Borok IMIP
Pasalnya, menurut warga, lahan yang dipersoalkan telah mereka kelola secara turun-temurun jauh sebelum munculnya klaim baru dan masuknya aktivitas alat berat.
“Kami yang sejak lama bertani dan hidup di sana justru dipanggil klarifikasi. Sementara pihak yang masuk membawa alat berat dan mendirikan kem, seolah tidak tersentuh,” ungkap tokoh masyarakat Seriam.
Baca Juga: Breaking News: Sekjen PDIP Diperiksa, Simpatisan Minta Pimpinan KPK di Copot?
Warga berharap kepolisian benar-benar objektif dan transparan, melihat fakta lapangan, sejarah penguasaan lahan, serta keberadaan kebun, tanaman, dan ternak milik warga Seriam.
Dugaan SKT Baru dan Motif Pertambangan
Situasi makin kompleks setelah sumber masyarakat mengungkapkan dugaan munculnya Surat Keterangan Tanah (SKT) baru atas nama warga Desa Banjarsari di atas lahan yang selama ini digarap petani Seriam.
Baca Juga: Polisi Lapor Polisi Mandek di Mapolres Takalar
Menurut sumber tersebut, SKT-SKT baru itu diduga muncul setelah diketahui adanya potensi sumber daya mineral di bawah kebun warga.
“Tidak ada bekas ladang, tidak ada tanaman. Semua bukti usaha pertanian ada di warga Seriam,” ujarnya
Klaim lahan kerap berdalih pada batas desa. Namun sumber tersebut menegaskan, secara historis Desa Banjarsari berada cukup jauh dari lokasi sengketa.
Baca Juga: Diduga Oknum Aparat Hukum Bekingi Mafia Tanah di Balik Sengketa Lahan 8,4 Hektare di Makassar
Bahkan, Kepala Dusun Air Merah Lanjut, Desa Banjarsari, disebut tidak mengetahui dan tidak mengakui bahwa areal yang disengketakan merupakan wilayah dusunnya.
"Semua pengurusan justru melalui BPD Desa Banjarsari, yang disebut-sebut dikendalikan oleh Nano Romansyah,” ungkap sumber itu.
Aparat untuk Siapa?
Di tengah derasnya arus investasi dan eksploitasi sumber daya alam, masyarakat menilai aparat penegak hukum harus benar-benar menjalankan fungsinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sebagaimana amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
“Kami tidak menolak hukum. Tapi jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas tokoh adat Seriam.
Baca Juga: Dewan Penasehat Sambar.id Resmi Tinggalkan STIK, Kini Emban Amanah Strategis di Baharkam Polri
Warga juga menyoroti bahwa aktivitas pertambangan diduga berjalan tanpa sosialisasi dan persetujuan masyarakat adat, sementara proses hukum justru lebih cepat menyasar warga lokal.
Peringatan Presiden: Jangan Kriminalisasi Rakyat Kecil
Di tengah sorotan terhadap praktik penegakan hukum di daerah, Presiden Prabowo Subianto secara tegas mengingatkan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia agar tidak melakukan kriminalisasi dalam motivasi apa pun, khususnya terhadap rakyat kecil dan lemah.
Baca Juga: Sinjai Bersatu? Krisis Multisektoral "Butta Panrita Kitta" di Kampung Halaman Kadiv Propam dan Auditor Itwasum Polri
Peringatan itu disampaikan langsung Presiden di hadapan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam agenda penyerahan uang hasil penyitaan senilai Rp13,25 triliun dari perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya, pada Senin, 20 Oktober 2025.
“Jangan mencari-cari perkara apalagi terhadap orang kecil. Orang kecil, orang lemah itu hidupnya sudah sangat susah. Jangan diperberat oleh mencari-cari hal yang tidak perlu dicari,” tegas Prabowo.
Presiden mengungkapkan bahwa peringatan tersebut muncul setelah dirinya menerima laporan adanya praktik penegakan hukum di daerah yang tidak sesuai dengan kaidah keadilan, termasuk perkara yang justru menjerat masyarakat miskin.
Baca Juga: Amanat Presiden Dibajak Elit Kota Daeng?, LMP Tak Diam!
Prabowo menyinggung kasus penangkapan anak sekolah dasar karena mencuri ayam, hingga seorang ibu yang diproses hukum karena mengambil kayu.
Menurutnya, aparat seharusnya mengedepankan nurani dan keadilan sosial, bukan semata pendekatan represif.
Sebaliknya, Prabowo menegaskan bahwa negara tidak akan kalah oleh kekuatan modal atau pengaruh. Pejabat dan pengusaha besar yang melanggar hukum, kata dia, harus ditindak tegas.
Baca Juga: Kasus IUP PT Timah Terus Bergulir, Wartawan Sambar.id Kembali Jadi Saksi di Kejagung
“Kalau yang kuat melanggar hukum, kita adu kekuatan. Kuat negara atau kuat mereka? Jangan mereka mengira Indonesia lemah,” ujarnya.
Musyawarah dan Hukum Harus Sejalan
Di sisi lain, perwakilan perusahaan sebelumnya menyatakan akan menempuh jalur musyawarah dengan menyampaikan keluhan masyarakat kepada Kepala Desa Banjarsari, dengan harapan dapat difasilitasi pertemuan bersama Pemerintah Desa Seriam dan tokoh adat.
Baca Juga: Rampas Tanah Adat Papua!, Sonni: Wamendagri Menyesatkan?
Namun warga menegaskan, musyawarah tidak boleh menjadi kedok, dan harus berjalan seiring dengan proses hukum yang adil, terbuka, serta menghormati hak adat dan sejarah penguasaan lahan.
Menanti Jawaban Negara
Kini publik menanti satu jawaban, siapa sebenarnya yang menyerobot, dan siapa yang diserobot? Dan lebih jauh lagi, aparat kepolisian hadir untuk melindungi masyarakat atau justru memberi ruang bagi kepentingan investor?
Baca Juga: Breaking News: Tangkap Mafia Pailit!, Panggil dan Periksa Hakim Nakal di PN Makassar?
Jawaban atas pertanyaan itu akan tercermin dari keberanian aparat menegakkan hukum secara objektif, tanpa tekanan, dan tanpa keberpihakan, demi menjaga keadilan dan ketenteraman masyarakat Kendawangan. (Atin)









