Warga Seriam Resah dan Terancam, Dugaan Tambang Kaolin Ilegal Picu Ketegangan Sosial


Sambar.id, Ketapan, Kalbar –
Warga Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, mengaku resah dan merasa terancam menyusul masuknya alat berat serta pendirian kem tambang kaolin yang diduga tanpa izin di wilayah adat Dusun Membuluh Dua. 


Aktivitas tersebut dinilai dilakukan secara sepihak, tanpa pemberitahuan maupun persetujuan tokoh adat dan masyarakat setempat, sehingga memicu ketegangan sosial.


Tokoh adat dan warga menilai keberadaan kem tambang di kawasan Sungai Kemuring—yang berdekatan dengan kawasan Hutan Cagar Alam (CA)—tidak hanya melanggar norma adat, tetapi juga berpotensi melanggar hukum serta mengancam ketertiban, rasa aman, dan kelestarian lingkungan hidup.


“Kami merasa terancam di tanah sendiri. Tidak ada sosialisasi, tidak ada musyawarah, tiba-tiba alat berat masuk. Ini sangat melukai perasaan dan martabat masyarakat Seriam,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.


Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas tersebut dan memeriksa legalitas perizinan pertambangan, lingkungan, serta keabsahan penggunaan lahan yang diduga merupakan wilayah adat Desa Seriam.


Sementara itu, tokoh masyarakat lainnya mengungkapkan bahwa luasan lahan milik warga yang terancam diterobos aktivitas tambang tersebut diperkirakan mencapai sekitar 300 hektare. Lahan tersebut selama ini dimanfaatkan untuk pertanian, kebun rakyat, serta menjadi penopang utama kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat adat Desa Seriam secara turun-temurun.


“Wilayah ini sudah dikelola warga secara turun-temurun. Jangan ada pihak yang mengklaim atau menerobos dengan dalih apa pun sebelum ada kejelasan hukum dan persetujuan masyarakat adat,” tegasnya.


Ia menambahkan, apabila aktivitas alat berat terus berlanjut tanpa kejelasan izin dan tanpa persetujuan masyarakat adat, dampaknya tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas.


Di sisi lain, salah satu perwakilan perusahaan yang ditemui awak media sambar.id menyampaikan klarifikasi. 


Ia mengaku bahwa pihaknya memasuki lokasi tersebut berdasarkan izin dari kepala desa  BanjarSari dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) BanjarSari.


“Kami masuk ke lokasi tersebut karena mendapat izin dari kepala desa Banjarsari dan BPD Banjarsari. Terkait legalitas perusahaan dan perizinan tambang, saya tidak mengetahui secara detail karena saya hanya pekerja dan menjalankan perintah atasan,” ujar perwakilan perusahaan saat ditemui awak media sambar.id, Kamis (15/1/2026)


Disisi lain, adanya keluhan masyarakat Desa Seriam terkait dugaan penyerobotan lahan. Ia menyebutkan, keluhan tersebut akan disampaikan kepada Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, sebagai langkah awal untuk membuka ruang komunikasi.


Menurutnya, upaya tersebut dilakukan dengan tujuan agar dapat difasilitasi musyawarah bersama yang melibatkan Pemerintah Desa Seriam, tokoh adat Desa Seriam, serta pihak-pihak terkait, sehingga persoalan lahan yang terjadi dapat dibicarakan secara terbuka dan diselesaikan.


“Kami memahami adanya keluhan dari masyarakat terkait lahan. Untuk itu, kami akan menyampaikan kepada Kepala Desa Banjarsari, dengan harapan dapat difasilitasi pertemuan dan musyawarah bersama Pemerintah Desa Seriam dan tokoh adat Desa Seriam, agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik,” ujar perwakilan perusahaan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi pemerintah terkait mengenai legalitas kegiatan pertambangan kaolin di wilayah Desa Seriam tersebut. (Atin)


Lebih baru Lebih lama