JPU Ungkap Inefisiensi Tata Kelola Pertamina Melalui Kesaksian Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar


Sambar.id Jakarta, 23 Januari 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra menyoroti inefisiensi serius dalam tata kelola PT Pertamina melalui kesaksian mantan Wakil Menteri ESDM sekaligus mantan Wakil Komisaris Pertamina periode 2016-2019, Arcandra Tahar. Kesaksian diberikan pada sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).


Arcandra memaparkan kondisi operasional Pertamina dari hulu hingga hilir, terutama sebelum terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2014. Ia mengungkap fakta mencengangkan: sebanyak 255 ribu barel minyak mentah per hari yang menjadi hak negara tidak diserap, tetapi diekspor oleh kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) ke luar negeri.


“Akibat kondisi ini, Pertamina terpaksa mengimpor minyak mentah. Dampaknya, biaya operasional membengkak, mulai dari pengapalan hingga kebutuhan storage tambahan,” ujar JPU Triyana.

JPU menekankan, keputusan Pertamina menyewa Terminal BBM (TBBM) Merak menjadi salah satu bukti tindakan yang tidak diperlukan saat itu. Hal ini menjadi poin penting dalam dakwaan dugaan perbuatan melawan hukum di Pertamina pada periode 2018–2024.


Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga mengonfirmasi kehadiran mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), periode 2019–2024, sebagai saksi pada persidangan Selasa, 27 Januari 2026.


Sementara itu, saksi lain, mantan Menteri ESDM periode 2016–2019, Ignasius Jonan, kembali berhalangan hadir karena menjalani perawatan medis di Singapura. Tim JPU akan menilai apakah keterangannya tetap diperlukan atau sudah cukup terwakili oleh saksi lain dalam proses pembuktian.

Lebih baru Lebih lama