Kejari Palu Jebloskan Dua Terpidana Korupsi ke Lapas Usai Putusan Kasasi MA Turun

JPU PIDSUS KEJARI PALU resmi mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi, Drs. Simak Sambara dan Azmi Hayat, S.T., ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu/F- Hms Kejari Palu.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palu resmi mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi, Drs. Simak Sambara dan Azmi Hayat, S.T., ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu. 


Eksekusi tersebut dilakukan menyusul keluarnya putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) RI.


Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Palu, Djunaedi S.H, M.H Kamis, (22/1/2026) mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan hakim (eksekusi) terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.


Detail Putusan Terpidana Simak Sambara 


Berdasarkan Putusan MA Nomor: 9055 K/Pid.Sus-TPK/2025, terpidana Simak Sambara dijatuhi hukuman yang meliputi:

Pidana Penjara: 2 tahun.

Denda: Rp50.000.000, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan.

Uang Pengganti: Rp321.064.547. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.


Detail Putusan Terpidana Azmi Hayat 


Sementara itu, untuk terpidana Azmi Hayat, eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan MA Nomor: 9054 K/Pid.Sus-TPK/2025 dengan amar putusan sebagai berikut:

Pidana Penjara: 1 tahun 6 bulan.

Denda: Rp50.000.000, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan.


"Kedua terpidana saat ini sudah berada di Lapas Kelas II A Palu untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan ketetapan Mahkamah Agung," ujar perwakilan Kejari Palu.


Kasus ini sebelumnya telah melalui proses banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada Juni 2025 sebelum akhirnya diputus di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung pada 12 November 2025.***


Source : Penkum Kejari Palu 

Lebih baru Lebih lama