Sambar.id, Palopo, Sulsel — Kuasa hukum korban program umrah subsidi, Muh Ardianto Palla, menilai klarifikasi terbaru Putri Dakka melalui akun Facebook pribadinya pada Senin (12/1/2026) justru mempertegas pola lama: memposisikan diri sebagai korban fitnah sembari mengalihkan tanggung jawab utama ke pihak eksternal, tanpa menawarkan penyelesaian konkret bagi para korban yang masih menunggu haknya.
Dalam unggahan tersebut, Putri Dakka menegaskan dirinya bukan penyelenggara travel umrah, melainkan hanya berikhtiar mengumpulkan amal jariyah untuk orang tua. Ia mengklaim telah menjalankan program keberangkatan gratis sepanjang 2022–2024 bagi imam masjid, guru mengaji, dan muazin, dengan total 140 jamaah subsidi. Ia juga menyebut telah melakukan refund hingga Rp2,5 miliar serta mengalami kerugian pribadi akibat kerja sama dengan travel yang disebut tidak berizin.
Pernyataan itu ditutup dengan ancaman langkah hukum ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik, disertai kalimat bernada peringatan, “Mulutmu harimaumu, lisanmu petakamu.”
Muh Ardianto Palla, Direktur Law Office Toddopuli yang mendampingi 69 korban dalam laporan ke Polda Sulawesi Selatan pada 10 April 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan melalui media elektronik dengan total kerugian sekitar Rp1,1 miliar, menilai narasi tersebut problematis.
Menurutnya, klarifikasi itu tetap bertumpu pada mekanisme pertahanan diri berupa martirisme dan klaim moralitas, tanpa pengakuan atas kelemahan manajerial yang menjadi akar persoalan.
“Ini bukan lagi sekadar pembelaan diri, melainkan upaya sistematis menghindari akuntabilitas. Penundaan, pembatalan keberangkatan, dan refund yang tidak tuntas—terutama terhadap 69 korban yang kami dampingi—dialihkan sepenuhnya ke pihak luar. Padahal, janji-janji disampaikan secara terbuka melalui siaran langsung di media sosial,” ujar Ardianto saat dihubungi media, Senin (12/1/2026).
Ia juga menyoroti pola victim–hero complex yang kian menonjol: Putri Dakka tampil sebagai korban fitnah dan pemberitaan tidak berimbang, sekaligus figur heroik yang tetap “bertanggung jawab” meski mengaku merugi miliaran rupiah. Namun, menurut Ardianto, konstruksi ini tidak sejalan dengan fakta di lapangan.
“Bahasa emosional seperti ‘ujian’, ‘fitnah’, dan ‘luka batin’ memang efektif membangun simpati publik, tetapi tidak menjawab persoalan hukum. Ancaman melapor ke Bareskrim justru menunjukkan pergeseran ke agresi defensif, sementara proses hukum di Polda Sulsel sedang berjalan dan korban masih menunggu kepastian,” tegasnya.
Ardianto juga menilai terdapat disonansi kognitif yang belum terselesaikan antara klaim sebagai dermawan dengan realitas adanya laporan pidana, tuduhan penipuan berulang, serta korban yang merasa dirugikan atas janji umrah subsidi, laptop, dan iPhone.
“Menyalahkan pendaftar yang dianggap mampu atau travel ilegal tidak cukup menjelaskan mengapa program yang diklaim sebagai sedekah berujung pada kerugian massal. Gestur simbolik seperti menawarkan umrah gratis kepada satu komentator tidak menyentuh inti persoalan: keadilan dan pemulihan hak bagi 69 korban,” jelasnya.
Sebagai kuasa hukum, Muh Ardianto Palla menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Klarifikasi ini justru menguatkan kesan adanya penghindaran tanggung jawab penuh. Narasi spiritual mungkin menjaga basis pendukung, tetapi bagi korban, ini hanya memperpanjang kekecewaan karena tidak ada komitmen konkret, transparan, dan terukur terkait penyelesaian dana. Negara harus hadir memastikan keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan,” pungkasnya.
Hingga Senin (12/1/2026), kasus program umrah subsidi Putri Dakka masih berada pada tahap penyidikan di Polda Sulawesi Selatan. Putri Dakka tetap membantah seluruh tuduhan penipuan dan menyatakan telah menggunakan dana pribadi untuk memberangkatkan ratusan jamaah serta melakukan pengembalian dana secara bertahap. (*/rs)








