Pemcam Kasomalang Gelar Sosialisai Pilkades Dan BPD


Kasi Pemerintahan Mita berikan pemaparan terkait juknis pilkades dan Pemilihan BPD.


Sambar.id, SUBANG, JABAR -
Pemerintah Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, mulai melaksanakan sosialisasi Pemilihan BPD yang akan habis masa jabatanya. Momentum ini juga ditandai dengan dibukanya sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pilkades oleh Kasi Pemerintahan Mita pada Sabtu (10/01/2026) malam.


Acara yang berlangsung di aula Kecamatan Kasomalang tersebut menjadi sinyal dimulainya tahapan demokrasi di tingkat akar rumput.

Dalam arahanya, Mita menekankan, bahwa BPD yang akan habis masa Jabatannya harus sudah terbentuk Panitia Pemilihan BPD 6 bulan sebelum habis Jabatan BPD hal ini sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

"Kami minta kepada BPD yang akan habis masa Jabatannya agar segera mempersiapkan Pembentukan panitia," tutur Mita.

Lebih lanjut  Mita menyampaikan, bahwa sosialisasi juknis Pilkades  ini merupakan langkah krusial untuk menciptakan pilkades yang berkualitas, jujur, adil, dan berintegritas. Ia berharap seluruh perangkat desa  penyelenggara pemilu tingkat desa, dan masyarakat dapat memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan main yang berlaku.

"Dengan pemahaman yang komprehensif, kita dapat mencegah kesalahan prosedur dan potensi penyelesaian di kemudian hari," ucapnya.

Sosialisasi Pilkades ini merupakan komitmen Pemcan Kasomalang dalam menggelar Pilkades serentak 2026. Hal tersebut menunjukkan keseriusan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis.

"Melalui proses yang transparan dan partisipatif, diharapkan akan lahir pemimpin-pemimpin desa yang berkualitas dan mampu membawa percepatan pembangunan serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat," harap Mita.


Dalam kesempatan itu juga Mita menyebut,  dengan adanya pengurangan bantuan keuangan anggaran biaya Pilkades, maka diperintahkan Kepala Desa untuk menganggarkan anggaran penunjang pelaksanaan pilkades.

"Biaya tersebut diperuntukan untuk kegiatan - kegiatan yang tidak di anggarkan dalam bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Subang, diantaranya untuk :
1. Kegiatan Pembentukan Penjaringan Calon Panitia
2. Sosialisasi PILKADES
3. Honor / Insentif Panitia Tambahan di TPS," pungkasnya. (*)
Lebih baru Lebih lama