Sidang Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Ungkap Pengaturan Margin dan Proses Sewa Kapal


Sambar.id, Jakarta —
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) beserta subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023, Selasa (6/1/2026).


Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, S.H., M.H. menghadirkan enam terdakwa, yakni Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi. Agenda persidangan difokuskan pada pemeriksaan saksi yang diajukan Penuntut Umum.


Dalam persidangan, Penuntut Umum menghadirkan saksi Arief Sukmara dan Maria Katryn Simanjuntak. Keduanya memberikan keterangan mengenai proses penyewaan kapal pengangkut minyak mentah, pengaturan margin sewa, mekanisme pembayaran, hingga tata cara pengadaan dan distribusi minyak mentah.


Saksi lainnya, Arie Febriant, mengungkap proses pengadaan minyak mentah melalui skema tender TERM dan SPOT, termasuk pola komunikasi dengan pihak pemasok. 


Dari rangkaian keterangan saksi, terungkap adanya dugaan pengaturan margin penyewaan kapal, pertemuan dengan pihak perbankan yang dilakukan sebelum kontrak penyewaan ditandatangani, serta sejumlah aktivitas lain yang dinilai relevan dalam pembuktian perkara.


Majelis Hakim mencermati secara mendalam setiap keterangan saksi sebagai bagian dari upaya mengurai konstruksi perkara dan dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam pengelolaan minyak mentah Pertamina.


Sidang berlangsung terbuka untuk umum. Persidangan kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Lebih baru Lebih lama