Pilkades Cikampek Utara Memanas! Tim Nomor 4 Bantah Klaim Panitia, Siap Gugat ke Pengadilan


Sambar.id//Karawang
- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, berujung polemik. Tim Pemenangan calon nomor urut 4 membantah keras klaim Panitia 11 yang menyebut seluruh saksi telah sepakat dan menandatangani berita acara hasil suara.


Perselisihan ini dipicu oleh dugaan ketidaksinkronan data pemilih dengan jumlah surat suara yang masuk. Berikut adalah poin-poin utama terkait memanasnya situasi di Cikampek Utara:


1. Bantahan Keras Terkait Tanda Tangan Berita Acara


Perwakilan Tim Pemenangan nomor urut 4, Yayu Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyetujui hasil penghitungan suara tersebut. Ia membantah klaim Panitia 11 yang menyatakan proses sudah clear.


​"Kami menolak keras pernyataan itu. Saksi dari calon nomor 4 tidak pernah menandatangani berita acara hasil penghitungan suara apa pun," ujar Yayu kepada awak media, Sabtu (4/1/2026).


2. Temuan Ketidaksinkronan Data


Yayu mengungkapkan adanya kejanggalan pada jumlah daftar hadir pemilih dibandingkan dengan total suara sah dan tidak sah yang masuk ke kotak suara.


Masalah Utama: Jumlah suara masuk tidak sesuai dengan jumlah warga yang hadir.


Waktu Kejadian: Kejanggalan ini mulai terendus sejak penghitungan selesai pukul 21.00 WIB hingga dini hari pukul 02.00 WIB.


Dampak: Selisih suara dianggap signifikan dan berpotensi mengubah hasil akhir perolehan suara.


3. Dugaan Pengalihan Suara Sepihak


Calon Kepala Desa nomor urut 4, Didin Syamsudin, turut angkat bicara. Ia mengaku kecewa dan menduga adanya praktik tidak fair dalam pleno tersebut.


​"Masih terdapat selisih suara yang tinggi antara jumlah undangan pemilih dengan hasil pemilihan. Bahkan, ada perubahan data perolehan suara yang seolah-olah dialihkan kepada calon nomor urut 2 dengan alasan keseimbangan. Ini aneh," tegas Didin.


4. Siap Tempuh Jalur Hukum


Karena merasa ada yang tidak beres, pihak nomor urut 4 memastikan akan membawa persoalan ini ke meja hijau. Didin mengingatkan Panitia 11 untuk tidak gegabah menetapkan pemenang.


​"Panitia 11 tidak berwenang menetapkan pemenang sebelum ada keputusan pengadilan. Banyak kejanggalan yang akan kami tuangkan dalam materi gugatan," kata Didin.(*)


Penulis : hafiz 


Sumber : Reynaldi

Lebih baru Lebih lama