Ketua Kelompok Masyarakat Tani " Kaget Adanya Gugatan Di PN Ujung Tanjung Atas Lahan HPL Transmigrasi Yang Pernah Mereka Garap "

SAMBAR.ID, RIAU |

Rokan Hilir - Pada Hari Rabu Tanggal 31 Desember 2025 Biro Redaksi Rohil Kembali Mengabarkan" Kelompok Masyarakat Tani Sebagai Penggarap Lahan HPL Transmigrasi yang berada di Kepenghuluan Pedamaran Kec.Pekaitan Kab.Rokan Hilir Provinsi Riau,  merasa keberatan dengan adanya Gugatan yang dilayangkan saudara Bohori Cs ,ke PN Ujung Tanjung. Dikarenakan tidak ada konfirmasi terlebih dahulu.


"Pada saat tim awak media sambar.id ,melakukan konfirmasi kepada saudara Suwanto melalui Via telpon Watshapp pribadinya berdurasi 1 menit mengatakan" kami selaku penggarap lahan yang sudah mengajukan permohonan pelepasan ke kementerian melalui penghulu Pedamaran di masa penghulu Ali Marwin dan Camat Pekaitan Taryono.SE pada saat itu. Yang kemudian di tindak lanjuti oleh Pemkab Rokan Hilir semasa Bupati Pak Suyatno. Inti pokok surat tersebut adalah "Permohonan pelepasan sisa HPL Rokan I blok D dan E yang berada di Kepenghuluan Pedamaran untuk masyarakat Tempatan ,Transmigran dan eksodus dari Aceh.


Atas dasar tersebut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, mengabulkan permohonan tersebut dengan bukti di keluarkannya Surat Pelepasan dengan no:080/SD/M-DPDTT/V/2015 seluas ±4.610,05 Ha.


Kami selaku kelompok masyarakat tani penggarap lahan HPL yang dimaksud. Sesuai degan data dan dokumen yang kami miliki, ternyata  lahan HPL yang kami mohonkan pelepasan nya terindikasi sebahagian overlap dengan HGU PT.JJP ±1.500 Ha. Kami masyarakat penggarap di lahan tersebut, berharap dalam penyelesaian masalah konflik ini melalui pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir dan pemerintah Provinsi untuk menindaklanjuti ke pemerintah pusat ( Kementerian ATR dan Kementerian Transmigrasi) selaku Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan dalam menyelesaikan masalah ini, ungkap sumber kepada tim awak media selasa tanggal 30/12/2025


Hal senada juga di sampaikan oleh saudara Ali Marwin selaku mantan Penghulu Pedamaran dan sekaligus salah satu saksi sejarah perjalanan masalah ini "sa'at di konfirmasi awak media". 


Tapi belakangan ini ada informasi yang beredar adanya gugatan atas tanah HPL yang di maksud tersebut. Dan salah satu penggugatnya An BOHORI Cs yang setahu kami bukan masyarakat Pedamaran terlebih mereka pernah membawa masyarakat dari luar desa Pedamaran utk melakukan demo mengatasnamakan Satgas PKH.


"Dengan alasan lahan tersebut di klaim milik  mereka, sedangkan mereka tidak pernah menggarap dan tidak terdaftar dalam kelompok  kami sebagai penggarap lahan tersebut, ujarnya.


Dalam hal ini kami pernah mempertanyakan kenapa orang dari luar desa Pedamaran terlibat dalam hal ini" sementara gugatan tersebut tidak pernah ada konfirmasi dengan kami selaku ketua dan anggota kelompok penggarap lahan tersebut,"  Dan kami tidak mengenal mereka dan kami juga tidak pernah memberi kuasa kepada mereka , imbuhnya.


Terpisah Tim Biro Redaksi Rohil : 


Publik Mendesak agar presiden Republik Indonesia Jendral Pur H Prabowo Subianto ,"melalui Mentri Transmigrasi/ Tim lapangan turun agar dapat menanggapi dan secara transparan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di lapangan.


"Agar dikemudian tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan ditengah tengah masyarakat,dan pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut mendapat kejelasan dan terbuka secara transparan.



Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))

Sumber:Kompirmasi

Lebih baru Lebih lama