TORAJA, SAMBAR.ID - Kepolisian Resor Toraja Utara Polda Sulsel melaksanakan pemaparan capaian kinerja melalui rilis akhir tahun 2025 di Mapolres Toraja Utara, Senin (05/01/2026).
Dalam rilis, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si, melalui Kabag Ops Kompol Gerianto Pabuang, SH, mengungkapkan bahwa tingkat kriminalitas di wilayah Kabupaten Toraja Utara mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, terhitung pada tahun 2024 terdapat total 428 laporan, sementara tahun 2025 menurun 2 laporan menjadi total 426 laporan.
Terkait kejahatan kekayaan Negara (korupsi) masih tetap sama pada tahun 2024 dan 2025 tidak adanya laporan kasus. Tindak kejahatan yang menonjol di Kabupaten Toraja Utara misalnya kasus persetubuhan anak di bawah umur pada tahun 2025 kembali mengalami peningkatan menjadi 18 kasus jika tahun sebelumnya itu ada 11 kasus, terangnya.
Dijelaskan Kabag Ops, kasus Curanmor yang tahun sebelumnya terdapat 16 kasus, ditahun 2025 mengalami peningkatan menjadi 22 kasus. Hal yang sama pada kasus penganiayaan (keroyok) di tahun 2024 terdapat 28 kasus, ditahun 2025 mengalami peningkatan menjadi 43 kasus.
Lanjut, untuk kasus perjudian jika sebelumnya tahun 2024 terdapat 4 kasus, ditahun 2025 hanya ada 1 kasus yang ditangani. Terakhir kasus pencurian (Curas, Curat, Curi Biasa dan Curi Ternak) pada tahun 2024 terdapat total 55 kasus, sedangkan pada tahun 2025 hanya mengalami penurunan 1 kasus menjadi total 54 kasus.
Untuk kasus penyalahgunaan peredaran narkoba sendiri kata Kabaga Ops, di Kabupaten Toraja Utara juga mengalami kenaikan, dimana pada tahun 2024 pihaknya menangani 17 kasus dengan barang bukti sabu seberat total 85,99 gram dengan 24 tersangka. Sementara tahun 2025 naik menjadi 26 kasus yang ditangani dengan barang bukti sabu seberat total 53,6 gram, ganja 3,23 gram, tembakau sintetis 2,33 gram dengan total 49 tersangka.
Ditambahkannya, untuk penegakan aturan berlalulintas sendiri mengalami peningkatan, yaitu pada tahun 2024 yang lalu pihaknya melakukan penilangan sebanyak 307 pelanggar dengan teguran sebanyak 530. Sementara pada tahun 2025 pihaknya telah melakukan penilangan sebanyak 379 pelanggar dengan teguran sebanyak 840 ditambah tilang ETLE 620.
Terakhir untuk lakalantas pada tahun 2024 terdapat 80 kasus dan tahun 2025 meningkat 1 kasus menjadi 81 kasus. Hal tersebut menandakan bahwa kesadaran Masyarakat Kabupaten Toraja utara akan ketaatan dan keselamatan berlalulintas belum meningkat.
Rilis akhir tahun yang pihaknya sampaikan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban nyata Polri kepada publik. Kegiatan ini tentunya menjadi kewajiban Polri sebagai institusi yang selalu terbuka dalam rangka mewujudkan akuntabilitas serta transparansi pada Masyarakat, tutup Kabag Ops.
(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)









