Satgas PKH Lanjutkan Kinerja Masif di 2026 Untuk Penyelamatan Lahan dan Kekayaan Negara


Sambar.id Jakarta, 14 Januari 2026 – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan komitmen melanjutkan aksi masif pada 2026 dalam menertibkan lahan dan memulihkan kekayaan negara. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi kinerja 2025 dan rencana kerja 2026 yang digelar di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rabu (14/1/2026).


Rapat dihadiri Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Ketua Pelaksana Satgas PKH Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard T. Tampubolon, Wakil Ketua Pelaksana II Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, serta pejabat dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM.


Hasil penertiban lahan 2025


Sektor kelapa sawit (Satgas Garuda): Dari total penguasaan 4,09 juta hektare, 2,47 juta hektare berhasil diserahkan ke Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, sementara 1,61 juta hektare masih dalam proses verifikasi.


Sektor pertambangan (Satgas Halilintar): Lahan seluas 8.822,26 hektare berhasil dikembalikan dari 75 perusahaan, mencakup nikel, batubara, pasir kuarsa, hingga kapur/gamping.


Kontribusi terhadap penerimaan negara


Denda administratif yang telah direalisasikan mencapai Rp5,2 triliun, dengan potensi tambahan Rp4,1 triliun dari perusahaan yang siap membayar.


Dari 32 perusahaan tambang yang dipanggil, 7 setuju membayar, 15 masih keberatan, 2 tidak hadir, dan 8 menunggu jadwal. Dari 83 perusahaan sawit, 41 telah membayar, 13 siap bayar, 19 keberatan, 8 tidak hadir, dan 2 meminta reschedule.


Satgas juga berkontribusi menambah penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak.


Langkah tegas 2026


Satgas PKH menegaskan pengawasan tidak akan melonggar. Penertiban kawasan hutan akan dilakukan secara tegas dan terukur sesuai perundang-undangan, baik untuk perkebunan sawit maupun pertambangan ilegal.


“Bagi perusahaan yang masih keberatan, tidak hadir, atau beraktivitas tanpa izin di kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum progresif guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga,” tegas Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak.

Lebih baru Lebih lama