Setahun Pasca Sidak DPRD, Tambang Batu Ilegal di Tanjung Uncang Diduga Masih Kebal Hukum


Sambar.id Batam – Aktivitas tambang batu cadas yang diduga ilegal di kawasan Tanjung Uncang, Kota Batam, kembali menuai sorotan. Ironisnya, kegiatan tersebut masih terus beroperasi, meski telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Komisi III DPRD Kota Batam pada Februari 2025 lalu, atau sekitar satu tahun yang lalu.


Pantauan langsung awak media di lapangan pada 18 Januari 2026 menunjukkan bahwa aktivitas tambang masih berlangsung aktif. Terlihat jelas dua unit dump truk roda enam mengangkut material batu cadas keluar dari lokasi. Selain itu, di area tambang juga beroperasi satu unit alat berat Kobelco jenis kuku bima serta satu unit excavator yang terus melakukan pengerukan.


Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas penambangan tersebut tidak hanya berlangsung sesaat, melainkan berjalan secara kontinu dan terorganisir, seolah tanpa rasa khawatir terhadap penindakan hukum.


Upaya Konfirmasi Diabaikan


Saat berada di lokasi, awak media menemui seorang pria yang mengaku sebagai checker bernama Tupin. Namun, yang bersangkutan menolak memberikan keterangan dan justru meminta awak media menghubungi seseorang bernama Purba, yang disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.


Sayangnya, saat dilakukan upaya konfirmasi melalui sambungan telepon, Purba tidak mengangkat panggilan, hingga berita ini diterbitkan. Sikap tertutup ini semakin menambah kecurigaan terhadap legalitas dan transparansi kegiatan tambang tersebut.


Dua Titik Tambang, Diduga Tanpa Izin


Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dua lokasi tambang batu cadas di kawasan Tanjung Uncang. Satu lokasi disebut berada di lahan milik seseorang bernama Ahok, sementara lokasi lainnya berada di area Yayasan Islamic Center.


Dalam pemberitaan sebelumnya, hasil tambang batu cadas tersebut dijual dengan harga sekitar Rp550.000 per lori. Meski memiliki nilai ekonomi yang besar, hingga kini aktivitas tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen lingkungan seperti AMDAL.


Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Minerba serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang ancaman sanksinya tidak ringan.


Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal, mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan hukum benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih. (Tim)

Lebih baru Lebih lama