JAKARTA, SAMBAR.ID - Lima hari usai melayangkan Somasi, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (BHPP DPP PD) akhirnya melaporkan akun-akun penyebar hoaks dan fitnah yang menyerang nama baik Presiden ke-6 RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Polda Metro Jaya.
Adapun Laporan Polisi dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2026 pukul 23.16 yang ditempuh Kepala BHPP tersebut karena pihak-pihak yang disomasi tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan klarifikasi, permintaan maaf dan menghapus total semua unggahan yang merugikan nama baik Bapak SBY dan Partai Demokrat.
"Usai tanggal 31 Desember 2025 kemarin mengirim Somasi, saya tadi malam bikin LP Di Polda Metro Jaya. Setelah perdebatan yang cukup panjang dan akhirnya Laporan diterima menjelang tengah malam. Saya dengan didampingi Tim Kuasa Hukum melaporkan 3 akun YouTube dan 1 akun Tiktok yang intinya menyebarkan hoaks dan fitnah pada Pak SBY," kata Kepala BHPP DPP PD, Muhajir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/1/2026).
Adapun nama-nama akun, ungkap Muhajir, terdiri dari 3 akun YouTube dengan nama @AGRI FANANI, @Bang bOy YTn, dan @KajianOnline, serta 1 akun Tiktok bernama @sudirowibhudiusmp, total keseluruhan Terlapor dalam Lidik berjumlah 4 akun.
Keempat akun yang memproduksi konten masif tersebut, ucap Muhajir, menayangkan unggahan berupa, yaitu akun @AGRI FANANI menampilkan video berjudul “anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI”, sedangkan akun @Bang bOy YTN mengunggah konten berjudul “kebongkar siasat buruk SBY di balik somasi ke ketua YouTuber Nusantara”.
Sementara itu, akun @KajianOnline mengunggah konten berjudul “SBY resmi jadi tersangka baru fitnah ijazah SBY langsung pingsan sampai dilarikan ke rumah sakit”.
Dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp juga menuding SBY terlibat dalam isu dugaan ijazah palsu Jokowi melalui Roy Suryo.
Laporan Polisi dengan menggunakan Pasal Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 264 KUHP baru tersebut, ucap Muhajir, terpaksa dilakukan karena akun-akun tersebut tidak mengindahkan peringatan dalam Somasi dan terus saja memproduksi unggahan bernada fitnah dan manipulatif sehingga mencoreng nama baik Pak SBY dan Partai Demokrat didepan publik.
Setelah somasi tidak diindahkan oleh Budhius M Piliang atau akun tiktok Sudiro Wi Budhius M Piliang, beber Muhajir, pihaknya melayangkan Laporan Polisi dengan berdasarkan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 UU No.1 Tahun 2023 Jo. Pasal 264 KUHP yang berbunyi:
(l) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(2) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Adapun bunyi Pasal 264 KUHP: Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
"Kami beri waktu 3x24 jam usai somasi memang akun YouTube @KajianOnline ada unggahan minta maaf tapi Saya melihat permintaan maafnya main-main atau tidak serius. Saya berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan hal ini," tambahnya.








