BATAM Kepulauan Riau, SAMBAR.ID - Aktivitas galian tambang pasir yang diduga ilegal dilaporkan masih bebas beroperasi di wilayah Kampung Jabi, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kegiatan tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat karena dinilai melanggar ketentuan hukum, berpotensi merusak lingkungan, serta terkesan kebal dari penindakan aparat.
Berdasarkan informasi dan pantauan warga di lapangan, aktivitas penggalian pasir dilakukan secara terbuka dan telah berlangsung cukup lama. Sejumlah truk pengangkut pasir terlihat keluar masuk lokasi hampir setiap hari. Warga menduga kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, masyarakat juga menyebut bahwa aktivitas tersebut diduga dikoordinir oleh seorang oknum yang dikenal dengan sebutan “Pakde” di lingkungan sekitar. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait legalitas usaha maupun tindakan tegas dari aparat berwenang.
Sudah lama beroperasi, truk keluar masuk setiap hari, tapi seperti tidak pernah disentuh hukum. Kami heran,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Padahal, praktik pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi, dan pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda yang tidak ringan.
Selain dugaan pelanggaran hukum, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat galian pasir tersebut, mulai dari rusaknya struktur tanah, potensi abrasi, hingga ancaman banjir di kawasan pemukiman sekitar.
Masyarakat mempertanyakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum dari instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Warga mendesak Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, serta Dinas ESDM Provinsi Kepri untuk segera turun ke lokasi melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau memang ilegal, harus ditindak tanpa pandang bulu,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola tambang maupun dari aparat penegak hukum terkait aktivitas galian pasir tersebut.
Masyarakat berharap aparat tidak menutup mata dan segera mengambil langkah nyata guna menjaga kelestarian lingkungan, ketertiban umum, serta supremasi hukum di Kota Batam.










