Sambar.id Bengkulu || MBK Yang di kenal di masyarakat Bawah,Ormas Badan Setabilitas Ketahanan Nasional Republik Indonesia ( BSKN RI ) Yang punya peran Sebagai Sosial Kontrol,Kemanusiaan dan pengawasan,
dapat informasi dari masyarakat,di kota Bengkulu, Dengan Kehadirannya PT MITRA BISNIS KELUARGA VENTURA Yang di Sebutkata lain yaitu MBK, dengan hadir nya MBK Sangat membantu, terutama di golongan Kelas bawah yang ekonominya lemah Bisa Pinjam ke MBK, Nanun di Sisi Ke Lain ada juga Yang di Rugikan Oleh MBK, Pihak MBK diduga telah melakukan pelanggaran hukum,telah menyalah gunakan data pribadi orang lain, Informasi dari Sumber yang bisa di pertanggung jawabkan, ada salah satu nasabah yang data pribadinya di salah gunakan, Atas Nama R A, data tersebut di gunakan oleh orang lain yang berinisial Ibu R A yang makai datanya,
Sumber menyampaikan bahwa data tersebut di peroleh dari Ibu Puji Sebagai pegawai/Atau karyawan MBK,terlepas itu salah benar nya Ibu puji Selaku pegawai MBK, Yang pastinya data pribadi Orang lain disalah gunakan, Seharusnya pihak MBK Bertanggung jawab menjaga kerahasiaan data pribadi orang lain, karena pihak PT MITRA BISNIS KELUARGA VENTURA Alias MBK,Seharusnya Pihak penjamin Pemberi pinjaman bisa menjaga data Nasabah, Kami dari BSKN RI Wilayah provinsi Bengkulu, Menduga Pegawai MBK telah menyalah gunakan data pribadi milik orang lain, tentunya ada resiko hukum.
Berdasarkan KUHP dan U U No.27 Tahun 2020 tentang perlindungan data pribadi ( U U PDP ) Pemalsuan Identitas atau pemalsuan Nama dari data pribadi milik orang lain untuk keuntungan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan Subjek data,dapat di jatuhi hukuman penjara hingga 5 ( Lima ) tahun dan atau di denda maksimal Rp 5.000.000.000.( Lima Miliyar )
Pasal 266 KUHP: Mengatur tentang pemalsuan akta otentik,termasuk Tanda Tangan dengan maksud untuk memakai akta tersebut sebagai akta yang asli,dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 7 ( Tujuh ) Tahun.
Pasal 263 KUHP: Barang siapa membuat surat palsu memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak,perkataan atau pembebasan hutang,atau di peruntukan Sebagai bukti sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakan surat tersebut Sebagai surat yang Asli,di ancam dengan pidana penjara paling Lama 6 ( enam Tahun). (Ap)





.jpg)





