Sambar.id, Rokan Hilir - Pada Hari Minggu Tanggal 22 Februari 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Memberikan Informasi Publik " Lagi lagi Ditemukan Badan Usaha Milik kepenghuluan ( BUMDkep) Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Tidak Jelas.
"Tim awak media ini saat melakukan penelusuran terkait ketidak jelasan badan usaha milik kepenghuluan (BUMkep) kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako " salah seorang warga tempatan saat dikonfirmasi mengatakan, pengelolaan dana (BUMkep) tidak transparan dan keberadaan nya disini tidak jelas pak .
Dari mulai berdirinya badan usaha milik kepenghuluan ( BUMkep)di kepenghuluan Bangko Jaya "kami selaku masyarakat tidak pernah tau apa usaha dan pengelolaanya pak , Ungkap sumber kepada tim investigasi lapangan awak media ini. Jum'at tanggal 20 /2/2026 pukul 14,34 siang
Ditempat Lain: "salah seorang warga tempatan saat dikonfirmasi singkat melalui chat Wa menjawab:
Sama di tempat kami Kepenghuluan Bangko Jaya Kec Bangko Pusako Jugaa kolep tapi dana tak kembali
Perlu diaudit juga tuh karena sebelumnya di kuasai dananya oleh suami Datin Penghulu yg menjabat masa 2016- 2022.
Publik Mendesak Inspektorat Rohil Bertindak: Dalam hal ini masyarakat menanti Inspektorat Rohil agar bertindak turun mengaudit dana (BUMkep) kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir agar terbuka untuk informasi publik .
"Dikarenakan sudah beberapa kepenghuluan badan usaha milik kepenghuluan BUMkep se-kabupaten rokan hilir diduga sama tidak jelas semua nya gulung tikar . " Hasil konfirmasi.
"Keberadaan badan usaha milik kepenghuluan BUMkep sekabupaten Rokan Hilir hampir merata diduga tidak jelas " jalan ditempat/ gulung tikar , diminta Inspektorat segera lakukan audit ke seluruh badan usaha milik Kepenghuluan (BUMkep) yang ada di wilayah negeri seribu kubah kabupaten rokan hilir.
Agar perlu dilakukan: pemeriksaan lanjutan oleh aparat penegak hukum(APH) berdasarkan sumber informasi yang diperoleh di lapangan sebagai permulaan pintu masuk untuk membuktikan apakah benar terjadinya tindakan pidana atau tidak sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena sebagai masyarakat/LSM/Media/penggiat anti korupsi hanya bisa menduga dalam membantu aparat penegak hukum(APH) untuk mengungkap yang dilindungi oleh UU. sedangkan pembuktiannya ada pada pihak aparat penegak hukum (APH).
Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: Konfirmasi




.jpg)







