TPI–PPI Bontobahari Berbenah, Andi Aspar dan Nelayan Akui Perubahan Positif


Sambar.id, Bulukumba, Sulsel —
Penataan kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Bontobahari di Kecamatan Bontobahari terus menunjukkan tren perbaikan yang signifikan. Jum'at 20 Februari 2026.


Area yang sebelumnya terkesan semrawut kini mulai tertata lebih rapi, bersih, dan fungsional, memberi dampak langsung terhadap kenyamanan nelayan maupun masyarakat pesisir yang beraktivitas di kawasan tersebut.


Kepala Unit Pengelola TPI Bontobahari, Andi Aspar, menegaskan bahwa pembenahan dilakukan secara bertahap dan terukur untuk mengembalikan marwah TPI sebagai simpul utama ekonomi nelayan.


“TPI–PPI Bontobahari ini milik masyarakat Bulukumba. Tugas kami menata pelan-pelan supaya bersih, tertib, dan nyaman untuk nelayan serta pembeli. Kalau tempatnya bagus, aktivitas jual beli ikan juga akan lebih hidup dan menguntungkan masyarakat,” ujarnya.


Menurutnya, keberlanjutan penataan sangat bergantung pada kolaborasi lintas pihak, terutama partisipasi aktif komunitas nelayan sebagai pengguna utama fasilitas.


“Kami tidak bisa kerja sendiri. Perlu dukungan semua pihak, terutama masyarakat nelayan, agar kawasan ini terus terjaga dan berkembang sebagai pusat ekonomi pesisir,” tambahnya.


Nelayan Rasakan Dampak Nyata


Perubahan yang mulai terlihat di lapangan turut diakui nelayan setempat. Seorang nelayan asal Tanahberu yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut kondisi kawasan kini jauh lebih tertib dibanding sebelumnya.


“Sekarang sudah mulai enak dilihat. Dulu agak semrawut, tapi sekarang pelan-pelan tertata. Kami nelayan tentu senang kalau tempat pelelangan bersih dan nyaman,” tuturnya.


Ia berharap proses pembenahan tidak berhenti pada tahap awal, melainkan berlanjut hingga peningkatan fasilitas pendukung.


“Harapan kami jangan berhenti di sini. Kalau fasilitas terus dibenahi, pembeli juga makin banyak datang, dan itu pasti berdampak baik untuk penghasilan nelayan,” lanjutnya.


Penguatan Fungsi Ekonomi Pesisir


Penataan TPI–PPI Bontobahari dinilai strategis karena kawasan ini merupakan simpul distribusi hasil tangkap nelayan di pesisir selatan Bulukumba. 


Pembenahan infrastruktur, kebersihan, dan tata kelola diyakini akan meningkatkan efisiensi rantai pasok perikanan sekaligus memperkuat daya saing produk nelayan lokal.


Regulasi


Upaya penataan TPI–PPI Bontobahari memiliki pijakan hukum yang kuat, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, yang menegaskan kewajiban pemerintah dalam pengelolaan pelabuhan perikanan dan peningkatan kesejahteraan nelayan.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan.
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan, yang mengatur fungsi PPI/TPI sebagai pusat pendaratan, pelelangan, dan distribusi hasil perikanan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, yang menekankan pengelolaan pelabuhan perikanan yang tertib, higienis, dan berkelanjutan.


Dengan sinergi antara pengelola dan masyarakat nelayan, TPI–PPI Bontobahari diharapkan terus berkembang menjadi pusat transaksi perikanan yang bersih, tertib, dan produktif, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir Bulukumba.


Laporan: As Mappasomba

Lebih baru Lebih lama