Jaringan Wifi di Kembang Tinggi–Tanjung Durian Disorot, Izin Resmi Dipertanyakan

Instalasi kabel terpasang di antara pepohonan dan melintasi jalur permukiman warga. (Foto)

Sambar.id, Oku, Sumsel -
Aktivitas pemasangan jaringan wifi yang melintas di Desa Kembang Tinggi dan Desa Tanjung Durian, Kecamatan Buay Pemaca, menuai tanda tanya serius. Hingga kini, kejelasan mengenai izin resmi operasional dan legalitas penyelenggara jaringan tersebut belum diperoleh secara transparan.


Sejumlah warga mengaku belum pernah menerima sosialisasi ataupun pemberitahuan resmi terkait perizinan maupun pihak penyelenggara jaringan.


“Belum ada kejelasan tentang izin resmi pemasangan jaringan wifi di desa kami. Kami khawatir tentang risiko yang mungkin timbul akibat pemasangan jaringan ini,” ujar salah satu warga Desa Kembang Tinggi.


Tim media yang melakukan kontrol sosial di lapangan mendapati bahwa identitas penyelenggara jasa internet belum disertai papan informasi perizinan yang lazimnya mencantumkan nama perusahaan, nomor izin, maupun dasar hukum operasional.


Upaya konfirmasi kepada pihak yang diduga bertanggung jawab atas pemasangan jaringan tersebut belum membuahkan jawaban yang memadai.


“Kami sudah mencoba menghubungi pihak terkait, tetapi belum ada penjelasan resmi maupun dokumen izin yang dapat ditunjukkan,” ungkap awak media.


Legalitas Bukan Formalitas


Dalam perspektif hukum, penyelenggaraan layanan internet bukan aktivitas bebas tanpa regulasi. Ada sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang telah memperoleh izin dari pemerintah. Pasal 11 menyebutkan bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memiliki izin penyelenggaraan.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, yang mengatur perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, yang menegaskan kewajiban perizinan bagi penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi.
  • Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang mengatur mekanisme perizinan, kewajiban administratif, hingga sanksi bagi pelanggaran.


Jika benar belum mengantongi izin resmi, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 47 UU Telekomunikasi, yang memuat ancaman pidana bagi penyelenggaraan tanpa izin.


Pemerintah Diminta Transparan

Kabel jaringan tergulung dan terikat pada tiang beton di Desa Tanjung Durian tanpa penanda perusahaan penyelenggara. (Foto)


Warga berharap Pemerintah Desa, Kecamatan Buay Pemaca, hingga Dinas Kominfo Kabupaten segera turun tangan melakukan verifikasi dan klarifikasi terbuka.


Masyarakat tidak menolak kemajuan teknologi. Akses internet memang menjadi kebutuhan penting. Namun, legalitas, keamanan instalasi kabel, keselamatan pengguna, serta kepastian perlindungan data pribadi tetap harus menjadi prioritas.


Transparansi adalah kunci. Jika jaringan tersebut telah berizin, maka dokumen legalitas harus diumumkan secara terbuka. Jika belum, maka aparat berwenang wajib melakukan penertiban sesuai aturan hukum yang berlaku.


Media ini akan terus memantau dan meminta klarifikasi resmi dari pihak penyelenggara maupun instansi terkait guna memastikan bahwa pembangunan infrastruktur digital tidak mengabaikan hukum dan keselamatan masyarakat.

(Amel)

Lebih baru Lebih lama