SAMBAR.ID | SUKABUMI - Kabupaten Sukabumi seringkali dijuluki sebagai “Tanah Surga” karena kesuburannya. Namun, dibalik hamparan hijau yang membentang dari Cikidang hingga pesisir Jampang, tersimpan ironi besar mengenai ketimpangan penguasaan lahan. Benarkah warga lokal hanya menjadi penonton di tanah kelahirannya sendiri?
Gurita HGU dan Nasib Petani Gurem
Berdasarkan data luas wilayah Kabupaten Sukabumi yang mencapai 416.415 hektar, potret penguasaan lahan menunjukkan ketimpangan yang nyata. Sekitar 32% wilayah merupakan kawasan hutan yang dikelola Perhutani dan Taman Nasional. Jika ditambah dengan luasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, maka lebih dari separuh ruang di Sukabumi dikendalikan oleh entitas korporasi dan negara.
Presiden Prabowo Subianto perpesan kepada menterinya untuk tertibkan ijin konsensi yang sudah mati tidak diperpanjang baik perusahaan BUMN dan swasta cabut ijinnya HGU yang tidak sesuai perutukannya cabut ijinnya, kita kembalikan pada pasal 33 UUD 1945.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan nasib masyarakat lokal. Disaat satu perusahaan bisa mengantongi izin HGU hingga ribuan hektar, mayoritas petani di Sukabumi masuk kategori “Petani Gurem” dengan kepemilikan lahan di bawah 0,5 hektar.
Lebih miris lagi, banyak lahan HGU yang berstatus “tidur” atau tidak produktif. Bahkan sudah habis HGU nya. Lahan-lahan telantar ini menjadi sengketa karena sulit diakses masyarakat untuk lahan garapan, sementara izinnya tetap digenggam korporasi.
Banyangkan berapa kerugian negara akibat perusahaan tidak bayar pajak/ijin HGU, ijin HGU mati namun masih ada aktifitas kegiatan, komoditi kebunya sendiri tidak memiliki ijin *Diversifikasi* contoh sawit PTPN Sukamaju dan Cibungur yang berada di Kecamatan Cikidang, berarti perusahaan tersebut telah merugikan negara dan melakukan penanaman ilegal.
Sawit membuat tanah tidak subur dan merusak ekologis tidak cocok ditanam diarea bukit seperti Kecamatan Cikidang yang menjadi penyanggah kota-kota di dataran rendah.
Keresahan di Akar Rumput
Konflik agraria ini bukan sekadar angka diatas kertas. Di Kecamatan seperti Warungkiara dan Cikidang, pemukiman warga kerap tidak memiliki legalitas yang jelas.
”Kami lahir di sini, bertani di sini, tapi status tanah kami selalu abu-abu. Sementara perusahaan yang kantornya di Jakarta punya ribuan hektar hanya dengan selembar kertas izin”.
Pemerintah sebenarnya memiliki instrumen Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Sesuai aturan, perusahaan wajib memberikan 20% lahan dari luas HGU untuk masyarakat saat melakukan perpanjangan izin. Namun, implementasinya seringkali mandek karena administrasi yang berbelit.
Pemerintah daerah dan pemerintah pusat melalui GTRA harus berani mengambil langkah progresif.
Acuan regulasi yang di tetapkan pemeritah malah dilanggar oleh mafia konsesi yang berada di kementerian dan lembaga badan usaha negara.
Amanat Presiden Prabowo Subianto belum di laksanakan dengan baik :
UUD 1945 pasal 33
UUPA nomor 5 tahun 1960
PP nomor 18 tahun 2021
Perpres nomor 62 tahun 2023
PP nomor 48 tahun 2025
Inpres nomor 8 tahun 2025
”Tugas GTRA sesuai amanat regulasi Reforma agraria adalah melaksanakan identifikasi dan mengusulkan objek HGU yang sudah berakhir menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)".
(Hans)









