SAMBAR.ID, RIAU |
Rokan Hilir - Pada Hari Rabu Tanggal 14 Pebruari 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Mengabarkan" PEKANBARU — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) Provinsi Riau, H. Rio Kasairy, S.Sos., menyampaikan pernyataan tegas terkait penutupan dan penyegelan Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon KTV Pool and Café di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Pekanbaru.
Menurut H. Rio Kasairy, langkah penutupan tersebut tidak boleh dilihat semata sebagai respons atas tekanan massa, melainkan sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga moral publik, ketertiban sosial, serta marwah daerah yang berlandaskan nilai agama dan budaya.
“Penutupan tempat hiburan malam yang diduga kuat melanggar norma agama dan adat bukanlah tindakan represif, tetapi bentuk keberpihakan pemerintah kepada kepentingan masyarakat luas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang mencederai nilai moral,” tegas Rio.
Ia menilai aksi yang dilakukan Forum Masyarakat Riau Anti Maksiat (FORMARAM) bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat merupakan ekspresi kegelisahan publik yang sah dan konstitusional. Aspirasi tersebut, kata dia, sudah seharusnya ditangkap secara serius oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Rio juga mengingatkan bahwa Riau, khususnya Pekanbaru, memiliki identitas kuat sebagai wilayah Melayu yang menjunjung tinggi falsafah adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas hiburan yang berpotensi mengarah pada maksiat, termasuk dugaan kontes kecantikan waria, jelas bertentangan dengan jati diri daerah.
“Ini bukan persoalan selera atau suka tidak suka. Ini soal batas. Ketika sebuah usaha melampaui batas norma agama dan budaya, maka izin bukan hanya bisa dibekukan, tetapi harus dicabut secara permanen,” ujarnya.
Ketua DPW PWMOI Riau itu juga menekankan pentingnya konsistensi pemerintah daerah pasca penyegelan. Ia mengingatkan agar langkah tegas tersebut tidak berhenti pada penempelan stiker semata, melainkan diikuti evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan pengawasan seluruh tempat hiburan malam di Pekanbaru.
“Kami mendorong Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho untuk berani mengambil langkah strategis, termasuk pencabutan izin usaha, jika terbukti terjadi pelanggaran berat. Jangan sampai penyegelan hanya menjadi simbol tanpa keberlanjutan,” kata Rio.
Sebagai organisasi profesi wartawan, PWMOI Riau, lanjut Rio, akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan yang berimbang, kritis, dan bertanggung jawab. Media, menurutnya, memiliki peran penting dalam menjaga agar ruang publik tidak dikuasai oleh aktivitas yang merusak moral generasi muda.
“Pers bebas bukan hanya menyuarakan kebebasan, tetapi juga menjaga nilai. Dalam konteks ini, kami berdiri bersama masyarakat untuk Pekanbaru yang lebih bermartabat, aman, dan beradab, terlebih menjelang bulan suci Ramadan,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menambah deretan dukungan dari berbagai elemen masyarakat terhadap penertiban dan penutupan tempat-tempat hiburan malam yang dinilai menyimpang, sekaligus menegaskan kuatnya arus moral publik dalam menjaga marwah Bumi Lancang Kuning.
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: DPW PWOMI Riau








