Sambar.id Ketapang, Teluk Bayur,13 Februari 2026 – Ketua Korcam LAKI Sungai Laur, Andikusmiran, yang juga masyarakat Desa Teluk Bayur, menyikapi pernyataan Humas PT PTS yang mengakui bahwa Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut masih dalam proses pengurusan.
Menurut Andikusmiran, pengakuan tersebut justru membuka persoalan hukum yang sangat mendasar.
"Sangat aneh apabila perusahaan mengklaim lahan masyarakat hanya bermodalkan IUP. Perlu dipahami bahwa IUP adalah izin usaha, bukan alas hak penguasaan tanah. IUP tidak memberikan hak eksklusif atas tanah,” tegasnya (13/02/2026).
Ia menegaskan, selama HGU belum terbit, maka perusahaan belum memiliki dasar hukum untuk mengklaim atau menguasai lahan tersebut.
"Baru dalam proses pengurusan HGU, belum ada sertifikatnya, tetapi sudah dijadikan dasar untuk mengkriminalisasi warga. Padahal status hukum tanahnya sendiri masih menggantung,” ujarnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti itu mempertanyakan, atas dasar hukum apa perusahaan telah melakukan penguasaan fisik dan penanaman sawit, sementara HGU belum diterbitkan.
Ia juga menambahkan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada prinsipnya tidak akan menerbitkan HGU di atas tanah yang masih dikuasai atau disengketakan oleh masyarakat.
Soal Plasma 80:20
Terkait klaim perusahaan mengenai program kebun plasma dengan skema 80:20, Andikusmiran mempertanyakan legalitasnya.
'Siapa sebenarnya pemilik sah lahan plasma tersebut? Plasma seharusnya dikelola oleh dan untuk masyarakat lokal. Jika benar ada plasma, tentu sudah ada kejelasan anggota dan seharusnya masing-masing memiliki SHM,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan plasma biasanya tergambar dalam SK Bupati sebagai bagian dari skema kemitraan resmi.
"Sangat aneh, HGU saja belum ada, tetapi sudah ada penanaman sawit dan sudah ada plasma. Aturan apa yang dipakai perusahaan?” tanyanya.
Menurutnya, perusahaan tidak boleh berlindung di balik istilah “mitra” tanpa membuka transparansi pembagian hasil kepada petani plasma secara terbuka.
Tindakan Satpam dan Dugaan Kriminalisasi
Andikusmiran juga menyoroti tindakan satpam perusahaan terhadap warga.
Menurutnya, satpam hanya bertugas menjaga keamanan internal perusahaan. Melakukan penangkapan fisik terhadap warga di lahan yang status HGU-nya belum jelas dinilai sebagai tindakan yang melampaui kewenangan.
"Narasi ‘tertangkap tangan’ sering digunakan untuk menyudutkan masyarakat kecil. Padahal akar persoalannya adalah dugaan penguasaan lahan warga tanpa penyerahan yang sah sejak tahun 1990–1992 hingga sekarang,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut bahwa sebagian lahan yang dipersoalkan berada di luar HGU.
Dasar Hukum: IUP dan HGU
Andikusmiran kembali menegaskan bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP) bukanlah hak untuk menguasai tanah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perusahaan perkebunan wajib memiliki dua hal sebelum beroperasi penuh:
1. Izin Usaha Perkebunan (IUP) – sebagai izin operasional usaha.
2. Hak Atas Tanah (HGU) – sebagai legalitas penguasaan lahan.
Ia merujuk Pasal 42 UU Perkebunan yang menegaskan bahwa kegiatan usaha perkebunan hanya dapat dilakukan di atas tanah yang telah memiliki hak atas tanah.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan ketentuan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 UU Perkebunan, bahwa setiap orang yang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, atau menguasai lahan perkebunan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Soal BPHTB dan Legalitas
Andikusmiran menyarankan agar masyarakat meminta verifikasi terbuka:
Apakah PT PTS sudah membayar BPHTB?
Apakah sertifikat HGU sudah benar-benar terbit?
"Jika belum ada HGU, maka klaim pencurian oleh warga patut diuji secara hukum. Jangan sampai masyarakat dikriminalisasi di atas lahan yang legalitas penguasaannya sendiri belum jelas,” pungkasnya.
Ia menegaskan bahwa alasan klasik berupa “proses administrasi yang lama” tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan yang merugikan warga.(Atin Mulia A)
Narasi: Andikusmiran
Ketua Korcam LAKI Sungai Laur









