Sambar.id, Bulukumba — Pembangunan Kantor dan Gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Tambangan, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, dilaporkan gagal berjalan setelah lokasi proyek dipersoalkan pihak tertentu.
Meski laporan resmi telah masuk ke kepolisian sejak September 2025, hingga kini belum ada kepastian hukum yang dirasakan pemerintah desa.
Dokumen yang dihimpun menunjukkan pengurus koperasi melaporkan dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan gudang GLK di Dusun Pabbentengan. Penyidik Satreskrim Polres Bulukumba bahkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) serta undangan klarifikasi kepada pihak terkait.
Namun fakta di lapangan, pembangunan Kopdes masih tersendat.
Kades: Jangan Biarkan Program Ekonomi Desa Terhambat
Kepala Desa Tambangan, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, H. Andi Abu Thalik, menegaskan bahwa pemerintah desa telah menempuh jalur hukum dan administratif secara resmi. Senin 23 Februari 2026.
“Kami sudah melapor dan melengkapi dokumen aset desa. Harapan kami ada kepastian hukum agar pembangunan Kopdes Merah Putih Tambangan bisa segera berjalan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa keterlambatan penanganan berpotensi merugikan masyarakat desa.
“Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban karena proses yang berlarut. Program ini untuk ekonomi rakyat,” tegasnya.
Muncul Klaim Tandingan
Di sisi lain, dalam forum Muspika Kajang disebut ada pihak yang menyatakan laporan pemerintah desa tidak ditanggapi aparat. Pernyataan tersebut memicu polemik baru di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut-sebut melakukan pemagaran lokasi belum memberikan keterangan resmi kepada media. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Kronologi Singkat
29 September 2025 — Laporan dugaan penyerobotan/pengrusakan masuk.
3 Oktober 2025 — SP2HP diterbitkan penyidik.
27 Oktober 2025 — Desa menerbitkan SKT aset desa.
31 Desember 2025 — Undangan klarifikasi dikirim penyidik.
Februari 2026 — Pembangunan masih mandek.
Aspek Hukum yang Melekat
Perkara ini beririsan dengan sejumlah regulasi:
KUHP
Pasal 167 KUHP
Pasal 170 KUHP
Pasal 385 KUHP
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri
Mengamanatkan pelayanan penegakan hukum profesional dan akuntabel.
Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan
Mewajibkan transparansi perkembangan perkara.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Menegaskan kewajiban perlindungan aset desa.
Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
Peringatan Presiden
Presiden RI Prabowo Subianto berulang kali menegaskan aparat negara tidak boleh lamban dalam merespons persoalan rakyat, terutama yang menyangkut kepastian hukum dan ekonomi kerakyatan.
Presiden juga mengingatkan bahwa:
- Negara harus hadir melindungi kepentingan rakyat kecil
- Penegakan hukum wajib cepat dan transparan
- Program koperasi rakyat tidak boleh terhambat konflik kepentingan
Desakan Publik Menguat
Sejumlah elemen masyarakat kini mendorong:
- Polres Bulukumba memperjelas progres penanganan perkara
- Pemerintah daerah memfasilitasi penyelesaian sengketa
- Perlindungan maksimal terhadap aset desa
Jika terus berlarut, mandeknya Kopdes Merah Putih Tambangan dikhawatirkan menggerus kepercayaan warga terhadap program ekonomi desa.
Ketika koperasi rakyat tertahan di meja sengketa, yang dipertaruhkan bukan sekadar bangunan, melainkan kehadiran negara di tingkat desa. (*/asm)






.jpg)







