Korban Penggelapan Mobil di Palu Tuntut Keadilan Pihak Kepolisian, Lambannya Penanganan Kasus



SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Adalah salah satu warga Palu Barat, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas lambatnya proses hukum terkait kasus dugaan penggelapan mobil miliknya yang telah bergulir selama hampir tiga tahun. 


Hingga saat ini, korban diketahui bermain Ambo Ajeng mengaku belum menerima uang hasil penjualan maupun unit mobil operasional yang dijanjikan sebagai pengganti.


Kasus ini bermula saat korban menitipkan mobil jenis Colt Diesel Ragasa 120 (Dump Truck) miliknya di sebuah showroom milik pamannya sendiri Haji Ambo di bilangan Jalan Ketimun, Palu Barat, Kota Palu.


Korban pun memberikan kepercayaan penuh, termasuk menyerahkan BPKB asli, dengan kesepakatan mobil akan dijual seharga 80 juta rupiah atau dibarter dengan unit lain yang tidak bermasalah.


"Karena saya anggap dia orang tua sendiri, jadi saya titipkan barang itu di situ sama BPKB-nya," ujar Ambo Ajeng dalam keterangannya kepada awak media, di kediamannya di Jalan Tagari Lonjo, Palu Barat, Sabtu, (28/2/2026).


Persoalan muncul ketika rekan pamannya yang bernama Haji Sudirman menyarankan korban mengambil satu unit mobil Dutro HT 130 warna hijau sebagai pengganti. 


Namun, baru tiga hari digunakan, Haji Sudirman meminta mobil tersebut dikembalikan ke showroom dengan alasan unit tersebut bermasalah. Anehnya, saat mobil pengganti dikembalikan, mobil asli milik korban sudah tidak ada lagi di lokasi.


Upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan berulang kali di Mapolsek Palu Barat sejak tahun 2023 lalu. Dalam mediasi tersebut,  penyidik menangani kasus ini, Aiptu Yusnan meminta agar mobil tersebut tidak dikeluarkan sebelum korban menerima uang pembayaran. 


Yusnan bahkan berupaya dan menjaminkan diri sebagai pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut dalam waktu Minggu ini akan menyelesaikan perkataannya alias Restorative Justice .


"Harapan saya, bisa di mediakan dan follow up ke teman-teman media. Bagaimana hukum yang sebenarnya? Karena kita ini taat hukum, tapi seolah-olah hukum ini mandek dan bisa dibeli," pungkasnya dengan nada kecewa.


Olehnya itu korban berharap aparat penegak hukum (APH) dapat bertindak tegas dan memberikan keadilan atas kerugian materil yang dialaminya selama bertahun-tahun tersebut. Tim/Red

Lebih baru Lebih lama