Sambar.id, Pasuruan, Jatim – Pengaduan yang diajukan wartawati asal Kabupaten Pasuruan, Ilmiatun Nafla, kini ditangani di tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Melalui Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Mabes Polri menyatakan laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan diteruskan ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan klarifikasi. Selasa (03/2)
Pengaduan diajukan pada 4 November 2025 dan berisi permohonan perlindungan serta permintaan pemindahan penanganan perkara yang tengah dihadapi Ilmiatun Nafla.
Baca Juga: Merasa Didiskriminasi dan Dikriminalisasi di Pasuruan, Ilmiatun Nafia Melapor ke Mabes Polri
Sebagai bentuk tindak lanjut, Mabes Polri mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 12 Desember 2025 kepada pelapor.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Irwasum Polri telah meminta klarifikasi kepada Kapolda Jawa Timur terkait pengaduan yang masuk.
Klarifikasi ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal untuk memastikan penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan kepolisian berjalan sesuai prosedur.
Hingga saat ini, proses klarifikasi masih berlangsung. Mabes Polri menyatakan hasilnya akan disampaikan setelah menerima jawaban resmi dari Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Wartawati Pasuruan Laporkan Dugaan Tekanan dan Manipulasi Hukum ke Propam Polda Jatim
Kasus ini mendapat perhatian khusus karena pelapor adalah jurnalis daerah yang sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan.
“Sebagai wartawan, saya hanya ingin menjalankan tugas peliputan dengan aman dan profesional. Saya berharap proses klarifikasi ini dapat berjalan transparan dan Polri memberikan perlindungan yang layak bagi jurnalis di daerah,” ujar Ilmiatun.
Ia menambahkan, “Harapan saya, kasus ini menjadi pelajaran bagi pihak kepolisian dan masyarakat bahwa jurnalis harus dapat bekerja tanpa intimidasi. Saya juga berharap langkah ini bisa menjadi contoh nyata perlindungan hukum bagi rekan-rekan wartawan di seluruh Indonesia.” kata Ilmi juga merupakan Kabiro sambar.id Pasuruan.
Baca Juga: Siapa Menyerobot, Siapa Diserobot? APH Berdiri di Mana? Presiden Prabowo: Jangan Kriminalisasi Rakyat Kecil
Perkembangan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memastikan transparansi serta perlindungan hukum bagi wartawan, khususnya di daerah, sekaligus menunjukkan keseriusan Polri dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat
Rincian Surat SP3D:
Nomor: B/2413/XII/WAS.2.4/2025/Itwasum
Hal: Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D)
Kepada: Yth. Saudari Ilmiatun Nafla, Pasuruan
Isi Singkat Surat:
Rujukan:
a. Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.
b. Surat pengaduan Ilmiatun Nafla tanggal 4 November 2025 mengenai permohonan perlindungan dan pemindahan penanganan perkara.
Tindak lanjut: Irwasum Polri telah menindaklanjuti pengaduan melalui Surat Kapolri Nomor R/6883/XI/WAS.2.4/2025/Itwasum tanggal 23 November 2025, yang meminta klarifikasi kepada Kapolda Jawa Timur. Hasil klarifikasi akan segera disampaikan kepada pelapor.
Penutup: Untuk menjadi maklum.
a.n. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia – Irwasum
Drs. Merdisyam, M.Si.
Inspektur Jenderal Polisi
(sb)








