Polres Oku Tangkap Dua Pelaku Narkotika Jenis Sabu


Sambar.id Ogan Komering Ulu (OKU), 6 Februari 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kabupaten ini, dengan mengamankan dua pelaku dan sejumlah barang bukti siap edar.


Kasus Pertama terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di Warung Bakso Solo, Kecamatan Peninjauan. Polisi menangkap IS bin SY (35), warga Kecamatan Peninjauan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 12 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 2,85 gram, diselipkan di pinggang tersangka. 


Barang bukti lain yang diamankan antara lain handphone, uang tunai Rp250.000, pipet runcing, kotak permen, dan celana pendek.


Tersangka mengaku narkotika tersebut miliknya dan akan dijual kembali. Polisi menjerat IS bin SY dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026.


Kasus Kedua terjadi Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, di rumah MM bin MH (29), buruh harian lepas, di Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur. Polisi menemukan 8 bungkus sabu dengan total berat 2,17 gram, beberapa plastik klip kosong, uang tunai Rp270.000, dan satu unit handphone. Sabu disimpan tersangka di dalam lemari pakaian.


Kedua tersangka kini diamankan di Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Amel)

Lebih baru Lebih lama