Sambar.id, Batam — Aktivitas penyedotan pasir yang diduga ilegal kembali mencuat di kawasan Nongsa, tepatnya di Kampung Mergung, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kegiatan tersebut disinyalir berlangsung tanpa izin resmi dan memicu ancaman serius terhadap lingkungan pesisir, sebagaimana terpantau pada Sabtu (22/2/2026).
Pantauan tim media di lapangan menunjukkan limbah hasil pencucian pasir diduga langsung dialirkan ke laut tanpa melalui proses pengolahan. Praktik ini berpotensi kuat mencemari perairan dan merusak ekosistem laut di sekitar lokasi.
Seorang pekerja di lokasi menyebut aktivitas tersebut dikelola oleh Agus Lubis dan Dayat serta diduga mendapat dukungan oknum aparat.
“Ini lokasi punya pak Sir*it dan dikelola oleh Agus Lubis dan Pak Dayat,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Nelayan Menjerit
Keluhan keras datang dari warga pesisir yang menggantungkan hidup dari laut. Mereka mengaku mulai terdampak akibat perubahan kualitas perairan.
“Kami tidak dapat mencari nafkah di sini, karena dari sinilah kami menghidupi keluarga,” ungkap Anwar, warga Kampung Mergung.
Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut
Pembuangan limbah pasir langsung ke laut berpotensi menimbulkan kerusakan berlapis, antara lain:
- Kematian biota laut akibat meningkatnya kekeruhan air dan kontaminasi.
- Kerusakan terumbu karang karena tertimbun sedimen.
- Gangguan rantai makanan akibat akumulasi polutan pada organisme laut.
- Eutrofikasi dan zona mati yang menurunkan kadar oksigen terlarut.
Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya mengancam lingkungan, tetapi juga ekonomi masyarakat pesisir.
Diduga Garap Kawasan Hutan Lindung
Investigasi lanjutan menemukan lalu lalang dump truck pengangkut pasir dari lokasi yang diduga berada dalam kawasan hutan lindung. Aktivitas pembukaan lahan dan penebangan pohon pun terindikasi terjadi.
Kegiatan tersebut kuat dugaan belum mengantongi izin pemanfaatan kawasan hutan dari instansi berwenang, baik tingkat provinsi maupun pusat.
Dugaan Pelanggaran Hukum Berlapis
Sejumlah regulasi berpotensi dilanggar dalam aktivitas ini:
1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e Sanksi Pasal 78 ayat (2) dan (5): penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH
- Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e
- Pasal 98 ayat (1): penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
- Pasal 99 ayat (1): penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar (unsur kelalaian).
3. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Pasal 61 huruf a
- Pasal 69 ayat (1): penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
4. UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba)
- Pasal 158: penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi penambangan tanpa izin.
Desakan Penindakan
Aktivitas ini berada dalam lingkup pengawasan:
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam
- Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau
- BP Batam (Ditpam)
- Aparat Penegak Hukum
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak pengelola, Ditpam BP Batam, serta instansi terkait mengenai langkah penertiban di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Nongsa.
(Guntur)




.jpg)







